Rp 3,3 Triliun Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Akan Dibagikan ke 101 Kabupaten/Kota

- Minggu, 25 Oktober 2020 08:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102020/_2432_Rp-3-3-Triliun-Dana-Hibah-Pariwisata-dari-Pemerintah-Akan-Dibagikan-ke-101-Kabupaten-Kota.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Pemerintah menyalurkan dana hibah pariwisata Rp3,3 triliun kepada 101 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat COVID-19 terutama pada sektor pariwisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio seperti dilansir dari laman kemenparekraf.go.id, Minggu (25/10/2020), menjelaskan Kemenparekraf telah menyiapkan Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp3,3 triliun yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran.

“Akibat dampak pandemi COVID-19 yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial. Kemenparekraf menyalurkan dana hibah kepada 101 kabupaten/kota di 34 provinsi,” ujar Wishnutama.

Sebanyak 101 daerah tersebut terkurasi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu ibu kota 34 provinsi berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

Menparekraf Wishnutama menjelaskan, hibah pariwisata dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah. Sebesar 70 persen untuk usaha hotel dan restoran berdasarkan data realisasi PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) pada 2019 di pemerintah daerah masing-masing.“Serta 30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam Penanganan Dampak Ekonomi dan Sosial akibat COVID-19 terutama pada sektor pariwisata. Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga Desember 2020,” ujarnya.

Menparekraf Wishnutama berharap dengan adanya program hibah pariwisata 2020 ini, dapat membantu peningkatan penerapan protokol CHSE di destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata agar dapat bertahan.

Diharapkan industri dapat terbantu untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan (4K) Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan atau Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik. “Ini menjadi langkah awal dari berbagai program pemulihan yang juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sampai pekan ke-2 Oktober 2020, Pemerintah sudah menyalurkan Rp344,43 triliun atau hampir 50 persen dari total anggaran yang Rp695,2 triliun.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Wisata

Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Wisata

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Putra Putri Langkat Promosikan Budaya dan Wisata

Wisata

Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

Wisata

Dukung Peningkatan Pariwisata, Pj Sekda Medan Ingin Sipkomen Terus Dikembangkan

Wisata

Sumut Promosikan Investasi Potensial kepada Sembilan Negara Ini

Wisata

Penyempurnaan RUU Pariwisata, Komite III DPD RI Kunjungi Sumut