Beritasumut.com-Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Danau Toba dalam APBD 2017.
Pemerhati Danau Toba dari Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, BOPKPDT ini merupakan badan yang sifatnya khusus, artinya diberi kewenangan penuh bahwa pemerintah pusat yang mengelola dengan di bawah aturan Perpres.
“Jadi badan otorita ini keseluruhannya kewenangannya ada di bawah aturan Perpres, kewenangan khusus ini tentu berbeda dan yang menjalankannya adalah lembaga yakni badan otorita,” terang Kaiman.
Seperti dicontohkannya Batam juga memiliki badan otorita yang khusus mengelola keseluruhan wilayah tersebut, juga memiliki aturan untuk wilayah yang ada di badan otorita. “Jadi seluruh perusahaan di wilayah Danau Toba harus tunduk terhadap aturan yang dibuat Badan Otorita,” katanya.
Namun, di sisi lain untuk menguatkan peraturan presiden tersebut, masih dibutuhkan perhatian terkait dengan batas-batas wilayah dari Badan Otorita ini.
“Harus jelas batasnya juga kewenangannya, badan otorita ini berwenang di mana saja misalnya apakah hanya pengelola air danau saja, wisatanya, budayanya juga pemanfaatan lingkungan termasuk pengaturan keramba jaring apung. Jadi ini harus jelas batasannya dari Badan Otorita itu sehingga jelas aturan Perpres itu bila ada yang tidak sesuai dengan aturan, batasan ini yang belum terlihat,” terang Kaiman sembari mengatakan termasuk peraturan daerah (perda) yang dibuat kepala daerah di sekitar Danau Toba juga harus sesuai dengan Perpres.(BS03)