Kaiman Turnip :Harus Jelas Batasan Badan Otorita di Danau Toba

Redaksi - Selasa, 21 Juni 2016 19:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Kaiman-Turnip--Harus-Jelas-Batasan-Badan-Otorita-di-Danau-Toba.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Danau Toba

Beritasumut.com-Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Danau Toba dalam APBD 2017.

Pemerhati Danau Toba dari Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, BOPKPDT ini merupakan badan yang sifatnya khusus, artinya diberi kewenangan penuh bahwa pemerintah pusat yang mengelola dengan di bawah aturan Perpres.

“Jadi badan otorita ini keseluruhannya kewenangannya ada di bawah aturan Perpres, kewenangan khusus ini tentu berbeda dan yang menjalankannya adalah lembaga yakni badan otorita,” terang Kaiman.

Seperti dicontohkannya Batam juga memiliki badan otorita yang khusus mengelola keseluruhan wilayah tersebut, juga memiliki aturan untuk wilayah yang ada di badan otorita. “Jadi seluruh perusahaan di wilayah Danau Toba harus tunduk terhadap aturan yang dibuat Badan Otorita,” katanya.

Namun, di sisi lain untuk menguatkan peraturan presiden tersebut, masih dibutuhkan perhatian terkait dengan batas-batas wilayah dari Badan Otorita ini.

“Harus jelas batasnya juga kewenangannya, badan otorita ini berwenang di mana saja misalnya apakah hanya pengelola air danau saja, wisatanya, budayanya juga pemanfaatan lingkungan termasuk pengaturan keramba jaring apung. Jadi ini harus jelas batasannya dari Badan Otorita itu sehingga jelas aturan Perpres itu bila ada yang tidak sesuai dengan aturan, batasan ini yang belum terlihat,” terang Kaiman sembari mengatakan termasuk peraturan daerah (perda) yang dibuat kepala daerah di sekitar Danau Toba juga harus sesuai dengan Perpres.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Wisata

Wapres dan Gubsu Tebar 26 ribu Ikan Endemik Danau Toba

Wisata

Sekda: Penertiban KJA Tetap Memikirkan Kepentingan Masyarakat

Wisata

Usai Jokowi, Giliran JK Jumat Besok Kunjungi Sumut

Wisata

Ditanya Nama 9 Orang Tim Pansel, Kaiman Turnip Tak Ingin Bawa-bawa BKD

Wisata

Formasi Tim Pansel Tetap Sembilan Orang, Gubsu Enggan Beberkan Nama-namanya

Wisata

Wacana Dana Parpol dari APBN, NasDem: Tunda!