Sistem Informasi SIHALAL Bantu Percepatan Layanan Jaminan Produk Halal

- Selasa, 27 April 2021 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042021/_7111_Sistem-Informasi-SIHALAL-Bantu-Percepatan-Layanan-Jaminan-Produk-Halal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com - Penggunaan teknologi dalam bentuk sistem informasi SIHALAL dipastikan akan membantu upaya percepatan layanan sertifikasi halal. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki, saat menjadi narasumber acara International Webinar and Halal Expert Talk yang digelar oleh Indonesia Halal Training (IHATEC).

"Penerapan sistem informasi dalam layanan sertfikasi halal tentu akan membantu mewujudkan akses layanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih aman, dan lebih akuntabel," ungkap Mastuki pada seminar berbahasa Inggris bertema "Introduction of SIHALAL and Update of Cerol-SS23000 as Online Halal Certification System in Indonesia", dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa (27/04/2021).

Menurut mantan juru bicara Kemenag itu, sudah seharusnya BPJPH sebagai lembaga penyelenggara layanan publik untuk terus menyempurnakan layanan sertifikasi halal yang dilaksanakannya. Terlebih, amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, mengatur bahwa durasi pelaksanaan sertifikasi halal dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.

Baca Juga : Kemenag: Bahan Baku Halal Mudahkan Sertifikasi Produk UMK Ekspor

"Layanan sertifikasi halal juga harus menjangkau para pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan layanan kita juga diakses oleh pelaku usaha di manca negara. Karenanya, penerapan aplikasi layanan merupakan sebuah keniscayaan saat ini," jelasnya.

[br] Saat ini BPJPH telah menerapkan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. Sistem Informasi berbasis web ini dapat diakses melalui desktop, personal computer, handphone dan sebagainya sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.

"Implementasi sistem aplikasi harus berimplikasi meningkatnya kualitas layanan, sehingga kepuasan pelaku usaha atau masyarakat sebagai penerima layanan juga meningkat. Dampak positif lainnya adalah meningkatnya jumlah sertifikat halal yang merupakan indikator penguatan ekosistem halal kita," imbuh Mastuki.

Sementara itu, Subkordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH yang merupakan pengelola pengembangan aplikasi SIHALAL, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan bahwa penguatan SIHALAL terus dilakukan oleh pihaknya. Di antaranya, dengan cara mengintegrasikan data dan aplikasi dengan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga : BPJPH Gelar Public Hearing Layanan Halal Digital Bersama Pelaku Usaha dan Dinas Terkait

"Kita akan menggunakan single data source atau satu data untuk semua yang terintegrasi dan dikelola dengan baik dalam suatu sistem informasi. Dengan demikian diharapkan tidak ada hambatan teknis seperti redundant dan semacamnya, sehingga proses layanan dapat lebih efektif dan efisien," jelas Yanuar.

[br] Data yang dikelola BPJPH tersebut akan menjadi data referensi yang dapat diakses dan digunakan oleh seluruh stakeholder JPH terkait. "Saat ini SIHALAL juga sudah terintegrasi dengan OSS sehingga untuk pendaftaran sertifikasi halal sudah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB," tambah Yanuar.

Pengembangan SIHALAL selain terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga akan terintegrasi dengan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan fintech seperti LinkAja dan sebagainya.

"Upaya sinergis ini kita kita lakukan bersama dengan tujuan agar pelaku usaha tak hanya semakin mudah dalam mengakses layanan sertifikasi halal saja. Namun sekaligus juga untuk mendukung jaringan market produk halal UMK kita. Secara lebih luas ini juga akan memperkuat ekosistem halal kita," kata Yanuar Arief.

Baca Juga : BPJPH Tegaskan Tak Boleh Ada Konflik Kepentingan dalam Sertifikasi Halal

Webinar yang diikuti peserta dari beberapa negara itu juga menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati. Webinar dimoderatori oleh Trainer IHATEC, Dofactora Rocky. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Tekno

Bertemu Pengusaha Besar Tiongkok, Wapres Dorong Kerja Sama TCTP Rambah Sektor Halal

Tekno

Pelaku UMKM di Pematang Siantar Ikuti Sosialisasi Industri Produk Halal

Tekno

Program Penyuluhan Agama, Kankemenag Karo Koordinasi dengan Dinsos Sumut

Tekno

Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Segera Diumumkan

Tekno

Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Madrasah Aliyah Negeri Dibuka 10 Januari

Tekno

Optimalisasi Layanan PTSP, Kemenag Kota Pematangsiantar Tingkatkan Pelayanan Terbaik