Polda Sumut Siap Edukasi Masyarakat dengan Virtual Police

- Rabu, 03 Maret 2021 23:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032021/_3535_Polda-Sumut-Siap-Edukasi-Masyarakat-dengan-Virtual-Police.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Polda Sumatera Utara siap mengedukasi masyarakat dalam berinteraksi di sosial media, guna mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini dilakukan usai Mabes Polri resmi meluncurkan Virtual Police (Polisi Virtual).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif. “Kini hadir di dunia siber, dimana kita (Polda Sumut) mengawasi langsung di media sosial,” ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (03/03/2021).

Dia menyebutkan, kehadiran polisi di media sosial ini juga untuk mengawasi pengguna medsos agar tidak sembarangan memposting tulisan, foto maupun video. “Apabila kita menemukan akun terkait ada bentuk tindak pidana seperti, menyebar berita hoax, Sara dan lain sebagainya, awalnya kita akan tegur,” sebut Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, teguran yang diberikan kepada akun medsos itu tidak di ruang publik melainkan lewat Direct Message (DM). “Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan segera dihapus,” kata Kombes Pol Hadi.

Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, katanya, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri. “Kita menggandeng para pakar atau ahli komunikasi dan hukum,” sebutnya.

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. “Jadi edukasi yang kami berikat pada masyarakat lewat patroli siber,” ucapnya.

Kabid Humas sendiri berharap, masyarakat lebih memahami penggunaan media sosial agar tidak terjadi pelanggaran ITE. “Kita berharap masyarakat tidak sembarangan memposting di media sosial,” harapnya.

Seperti diketahui, Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Tekno

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, Lima Pelaku Pernah Kerja di Kamboja

Tekno

Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti

Tekno

40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan

Tekno

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna

Tekno

Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari

Tekno

Dilantik Jadi Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional