Kebocoran Data Pengguna Facebook, Kedaulatan Siber Sangat Penting

Herman - Sabtu, 07 April 2018 09:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/3987_Kebocoran-Data-Pengguna-Facebook--Kedaulatan-Siber-Sangat-Penting.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Ada 1.096.666 data pribadi pengguna Indonesia atau 1,3% dari total 87 juta data yang dinyatakan bocor dan masuk dalam daftar yang dicuri oleh Firma Cambridge Analityca. Indonesia dalam hal ini berada di urutan ketiga negara yang paling banyak dicuri datanya dalam skandal ini.

 

“Kejadian kebocoran data Facebook ini menjadi peringatan bagi upaya perlindungan data dan kedaulatan siber di Indonesia. Karut marut registrasi kartu prabayar, sejak awal telah diduga akan terjadi karena sistem registrasi tidak ada kepastian jaminan data tidak bocor. Indonesia, masih sangat lemah dalam perlindungan data pribadi. Pemerintah harus membuat kebijakan agar kedaulatan siber bisa ditegakkan sepenuhnya. Karena kunci permasalahan ada di situ, yaitu tidak adanya kedaulatan siber," kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, di Jakarta, 

Jumat (06/04/2018).

 

Hal ini, lanjut Sekretaris Fraksi PKS ini, disebabkan juga Indonesia belum memiliki aturan baku dengan lingkup yang luas mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem dan transaksi elektronik. Selain Permenkominfo tadi, aturan lainnya mengatur perlindungan data secara terpisah-pisah, tersebar di beberapa peraturan sektoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan dan lainnya.

 

“Untuk itu, Saya terus mendorong pemerintah agar segera mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. UU ini nantinya harus bisa hadir secara sistematis dan memiliki daya yang kuat mengatur berbagai pihak dalam melindungi privasi dengan ancaman hukuman yang berat bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Karena hanya dengan Permen (peraturan Menteri), kekuatan hukum berupa sanksi pidana tidak cukup kuat, jadi harus diatur dengan UU.

 

Meskipun belum adanya aturan yang kuat soal perlindungan data (UU), tidak menghalangi pemerintah mengambil sikap tegas kepada pihak facebook di Indonesia. Semestinya pemerintah bisa melakukan tindakan tegas kepada facebook sebagaimana pernah dilakukan kepada Telegram dan Tumblr. Pemerintah dalam hal ini dapat menutup sementara layanan Facebook apabila jejaring sosial tersebut tidak bisa menjelaskan mengapa insiden kebocoran data itu terjadi, kapan dan untuk apa data pengguna Indonesia itu dipakai. Upaya serius pemerintah diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

 

"Pemerintah juga perlu memastikan bahwa 1 juta data pengguna facebook Indonesia yang bocor itu benar-benar aman. Artinya, pemerintah harus bisa memastikan tidak ada data yang disimpan lagi oleh Cambridge Analytic, data 1 juta pengguna Facebook Indonesia yang mereka miliki itu harus dimusnahkan. Jangan sampai sanksi dan denda administratif diberlakukan, tapi datanya sendiri masih mereka simpan, atau minimal masih dapat mereka akses. Karena perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 20 tahun 2016 itu mencakup dari perolehan, penyimpanan sampai pemusnahan data tersebut," tegas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Tekno

Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Tekno

Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis

Tekno

KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan

Tekno

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Tekno

Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan

Tekno

Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina pada 1 April 2026