Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 di GOR Lubuk Pakam. Pelipatan surat suara ini melibatkan 500 petugas pelipat surat suara yang didominasi kaum ibu-ibu. Selama pelipatan surat suara, petugas KPU Kabupaten Deli Serdang melarang petugas pelipat suara meletakkan makanan dan minuman di sekitar lokasi pelipatan surat suara. Surat suara yang dilipat sebanyak 598 kotak dengan total surat suara 1.196.541 lembar sudah termasuk 2,5 % tambahan dari jumlah DPT sebanyak 1.165.765 masing-masing TPS yang berjumlah 3.379 TPS se Kabupaten Deliserdang. Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Deliserdang, Lisbon Situmorang menerangkan proses pelipatan surat suara Pilgub Sumut ini melibatkan 500 petugas pelipatan surat. "Proses pelipatan surat suara diawasi 30 petugas pengawas dari KPU Kabupaten Deli Serdang," kata Lisbon Situmorang, Kamis (7/6/2018). Lanjut Lisbon Situmorang, pelipatan surat suara Pilgubsu ini ditargetkan selesai satu hari. “Surat suara yang telah selesai dilipat selanjutnya dimasukkan ke kotak suara oleh petugas pengawas dari KPU Kabupaten Deli Serdang," terangnya. Lisbon Situmorang juga menegaskan untuk surat suara yang rusak akan dipisahkan untuk selanjutnya dimusnahkan. "Selain diawasi petugas KPU Deli Serdang, pelipatan surat suara juga diawasi Panwaslih Deli Serdang. Setiap kotak surat suara diupah Rp 200 ribu, setiap tim terdiri dari lima petugas pelipat suara," tegas Lisbon Situmorang. Dia menjelasakan untuk surat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang masih dalam perjalanan. “Untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang masih dalam perjalanan," jelasnya. Pantauan di lokasi, selama pelipatan surat suara berlangsung, personil TNI/Polri bersiaga disekitar lokasi. (BS05)