Jelang Pilkada 2018, Bawaslu dan Jajaran Pengawas Tangani 182 Dugaan Pelanggaran

- Selasa, 05 Juni 2018 18:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062018/1877_Jelang-Pilkada-2018--Bawaslu-dan-Jajaran-Pengawas-Tangani-182-Dugaan-Pelanggaran-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu) Sumut dan jajaran Pengawas Pemilihan kabupaten/kota di Sumut menangani 182 pelangaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Sebanyak 96 di antaranya merupakan temuan jajaran pengawas dan 86 kasus laporan masyarakat.

 

“Hingga akhir Mei 2018, kita menangani 182 kasus Pemilihan,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut Hardi Munte usai konsolidasi data pelanggaran di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (5/6/2018)

 

Disebutkannya, baik temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, sebanyak  78 kasus memenuhi unsur pelanggaran. 58 kasus merupakan pelanggaran pemilihan dengan rincian 52 pelanggaran administrasi yang diteruskan kepada KPU dan jajaranya untuk ditindaklanjuti.  Sebanyak 2 kasus pidana pemilu yang diteruskan kepada Kepolisian dan  4 pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. 

 

Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, ditemukan 20 kasus pelanggaran undang-undang lainnya yang bukan pelanggaran Pemilihan. Sebanyak 12 kasus terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteruskan ke Komisi ASN, 2 kasus pidana umum, 3 kasus cyber yang diteruskan ke SubDit  Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu dan 1 kepala desa yang diteruskan ke bupati dan 1 kasus pejabat BUMD yang diteruskan ke Gubernur.

 

Kesempatan itu, disampaikanya juga bahwa tidak semua temuan maupun laporan dugaan bisa ditindaklanjuti. Sebanyak 104 kasus dinyatakan bukan pelanggaran dan dihentikan. Ada beberapa penyebab kasus tidak dapat ditindaklanjuti, pertama karena pelapor tidak hadir dipanggil untuk kepentingan tindak lanjut atas laporannya. Padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dan layak. Sedangkan penanganan pelanggaran Pemilihan dibatasi oleh waktu.

 

Ada juga laporan yang dihentikan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan laporannya melebihi batas waktu 7 hari setelah diketahui. “Penanganan pelanggaran pemilihan ini dibatasi oleh waktu. Jika laporanya melampaui waktu maka kedaluarsa. Begitu juga, penanganan pelanggaran dibatasi oleh waktu, dan kalau melebihi maka kedaluarsa dan tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

 

Kendala lainnya dalam hal penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan, karena ketidaklengkapan laporan, tidak ada saksi yang mengetahui, melihat atau mengalami peristiwa yang dilaporkan atau yang terjadi.  “Laporan yang kurang lengkap dan tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan menyulitkan penanganan kasus. Sementara batasan waktu yang diatur undang-undang sangat terbatas. Hanya 3 hari dan paling lama 5 hari sejak laporan diterima jajaran Pengawas,” katanya. (BS07)

 


Tag:

Berita Terkait

Sumut Memilih

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Sumut Memilih

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Sumut Memilih

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Sumut Memilih

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Sumut Memilih

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Sumut Memilih

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi