Beritasumut.com-Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Sumut (Poldasu), Kombes Pol Andi Rian menegaskan jika proses penyidikan JR Saragih bukan kewenangan pihaknya, namun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut atau Bawaslu."Tanya ke Bawaslu saja ya," ujarnya singkat saat ditanya wartawa, Jumat (20/04/2018). Andi menjelaskan, jika mengenai proses hukum JR Saragih bukan kapasitas dirinya untuk memberikan penjelasan. "Kan bukan kapasitas saya. Nanti jadi tidak netral polisi," terangnya. Saat disinggung mengenai apakah kasus JR Saragih saat ini sudah sampai ketahap surat panggilan ke tiga, Andi kembali menegaskan supaya bertanya ke Bawaslu.Termasuk ketika ditanya mengenai apakah berkas JR Saragih belum dilimpahkan oleh Polda ke Kejaksaan, Andi Rian kembali menuturkan agar bertanya ke Bawaslu."Tanya saja ke bawaslu ya," ujarnya lagi. Seperti yang diketahui, hal sebaliknya justru disampaikan koordinator Gakkumdu Hardi Munthe. Ia menyatakan, pelimpahan kasus dugaan penggunaan legalisir palsu dengan tersangka JR Saragih adalah mutlak menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut yang tergabung dalam Gakkumdu Sumut."Karena kewenangan mutlak mereka (penyidik Polda) gak enak juga kan. Memang Gakkumdu, tapi penyerahan tersangka itu sudah kewenangan mutlak mereka," katanya. Gakkumdu, lanjut Andi, adalah lembaga satu atap. Namun, antara ketiga lembaga yang tergabung di dalamnya, yakni Bawaslu Sumut, penyidik kepolisian, dan penyidik jaksa bukan saling membawahi. Garis ketiganya sejajar dan punya kewenangan masing-masing. Bawaslu dalam kasus ini terlibat sampai di proses penyelidikan. "Setelah penyidikan, sudah ada tersangka itu jadi kewenangan penyidik Polda. Bawaslu kan gak punya hak manggil tersangka," sebutnya. Begitu juga ketika setelah proses pelimpahan berkas kasus ini juga menjadi kewenangan mutlak penyidik kepolisian. "Kita tanya Pak Dir (Krimum Polda Sumut) masih proses," pungkasnya.(BS04)