Gakkumdu Deli Serdang Hentikan Proses Penyelidikan Pencatutan KTP

- Selasa, 17 April 2018 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/4523_Gakkumdu-Deli-Serdang-Hentikan-Proses-Penyelidikan-Pencatutan-KTP.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Deli Serdang, menghentikan proses penyelidikan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa izin yang dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PPP Deli Serdang, Dedi Suheri. Laporan tersebut bernomor:10/LP/PB/Kab/02.12/IV/2018 yang dilakukan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution - Hj.Jamilah.

 

Ketua Koordinator Gakkumdu Kabupaten Deli Serdang, yang juga Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang, Asman Siagian kepada wartawan, Selasa (17/04/2018) membenarkan hal ini. "Kita hentikan prosesnya, hari Sabtu lalu kita yang merupakan hari ke lima setelah diterimanya laporan dari pelapor kita keluarkan stasusnya. Dihentikan karena tidak memenuhi unsur," katanya.

 

Menurut Asman, sebelum pihaknya mengeluarkan stasus penghentian proses penyelidikan, sentra Gakkumdu yang terdiri dari petugas Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kajian atas kasus ini dan hasilnya tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Meski statusnya kasus sudah dikeluarkan, lanjut Asman, pihaknya belum ada memberikan informasi itu kepada pelapor. Meskipun begitu, pihaknya sudah mengumumkan status laporan yang dibuat di papan pengumuman Kantor Panwaslih Kabupaten Deli Serdang.

 

"Belum dikabari memang, tapi tidak ada kewajiban kita untuk menyampaikannya. Berdasarkan ketentuannya dapat menyampaikan, tapi walaupun begitu akan kita beritahu nanti, di papan pengumuman bisa juganya itu dilihat. Hari Sabtu sore itu kita keluarkan statusnya dan pada Sabtu paginya Sofyan sempat kita ambil keterangannya, setelah diambil barulah kita keluarkan kesimpulan," tegas Asman.  

 

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PPP Kabupaten Deliserdang, Dedi Suheri sebagai pelapor mengatakan bahwa sentra Gakkumdu Kabupaten Deliserdang tidak netral dalam menangani kasus ini. Menurutnya, sudah jelas ada dugaan pemalsuan tanda tangan atau paraf pada berkas B1KWK.

 

"Memang status laporan yang kita buat sudah sejak Sabtu keluar tapi kita baru tau hari ini, kasusnya rupanya dihentikan oleh Gakkumdu. Kita kecewa karena kita melihat sudah jelas di sini ada kasus pemalsuan, tandatangan atau paraf saya dan yang lainnya itu ada pada B1KWK padahal saya sebagai pelapor tidak pernah menekennya, kenapa bisa dihentikan?," kata Dedi.

 

Dirinya juga mengatakan bahwa sentra Gakkumdu Kabupaten Deli Serdang, dalam perkara ini menunjukkan pembodohan hukum ke masyarakat. Menurutnya sentra Gakumdu bekerja tidak seperti Gakkumdu Sumut dimana pada kasus dugaan pemalsuan berani menetapkan mantan bakal calon sebagai tersangka. "Kalau sudah jelas ada tandatangan itu berarti ada kasus pemalsuan, ini tindak pidana. Penghentian kasus ini sedang kita pelajari dan jika memang kita berkeyakinan ada dugaan pelanggaran etika, maka akan kita bawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tegas Dedi. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Sumut Memilih

Deklarasi Pilkada Damai Deli Serdang 2024, Pj Bupati Wiriya Alrahman : Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

Sumut Memilih

Pj Gubernur Sumut Harapkan Sinergitas Pemkab Deliserdang dengan Pemprov Tetap Terjalin Baik

Sumut Memilih

Harlah ke-41 BKMT Indonesia, Nawal Lubis: Dakwah Perempuan Jadikan Sumut Lebih Baik

Sumut Memilih

Wabup Sampaikan Penjelasan Bupati Mengenai Ranperda RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024

Sumut Memilih

Tim Gabungan Segel Diskotik Sky Garden di Deliserdang

Sumut Memilih

Pemkab Deli Serdang Gelar Vaksinasi Massal Serentak untuk Anak Usia 6-11 tahun