Beritasumut.com-Komisioner KPU (Komisi Pemihan Umum) Sumut Divisi Perencanaan dan Data, Nazir Salim Manik menyebut pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk mendampingi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) melakukan perekaman kepada seluruh warga binaan. "Kami ingin tetap menjaga hak para warga binaan, yakni bisa menggunakan hak suaranya di Pilgub Sumut 2018," kata Nazir, Rabu (04/04/2018). Meski sedang menjalani masa hukumam atas perbuatannya, Nazir menyebut warga binaan tetap memiliki hak yang sama dalam menggunakan hak suara. "Syarat agar bisa memilih yakni memiliki Suket atau e-KTP. Makanya dilakukan perekaman, KPU dan Disdukcapil akan melakukan jemput bola," paparnya. Nazir mengaku, agenda perekaman kepada warga binaan merupakan tindaklanjut rapat koordinasi daftar pemilih terintegrasi yang digelar KPU Sumut, kemarin. Seperti diketahui, berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham ada 25.048 warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan saat ini. (BS07)