Panwaslih Deli Serdang Mulai Proses Pelanggaran Pembagian Suket dari Cagubsu

- Sabtu, 31 Maret 2018 10:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/882_Panwaslih-Deli-Serdang-Mulai-Proses-Pelanggaran-Pembagian-Suket-dari-Cagubsu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS05
Beritasumut.com-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang mulai memroses dan mendalami laporan kasus surat keterangan (suket) pengganti KTP-el yang diserahkan Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat pada masyarakat Tanjung Morawa belum lama ini.

 

Hal itu diketahui setelah pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan kepada pelapor, Muhammad Angga Putra dan dua saksi di ruang pemeriksaan Kantor Panwaslih Kabupaten Deli Serdang, Jalan STM Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (30/03/2018).

 

Staf Pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deli Serdang menyebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan dua saksi yang dihadirkan atas kasus penyerahan dan pembagian suket. "Nanti Komisioner (Panwaslih) yang akan memprosesnya. Kami hanya menerima dan menjalankan tugas sebagai staf," katanya di Kantor Panwaslih Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam.

 

Ketua Panwaslih Deli Serdang, Asman Siagian, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya memroses ini setelah mendapat pelimpahan dari Bawaslu Sumut. “Sudah kami periksa hari ini pelapornya. Kami tindak lanjuti, dan akan proses sampai selesai. Masyarakat boleh memantau penanganan kasus ini,” kata Asman.

 

Kuasa Hukum Pelapor, Taufiq Umar Dani Harahap, mengatakan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada warga yang mengadukan kasus suket tersebut ke Panwaslih Kabupaten Deli Serdang. "Sifatnya kita memberikan bantuan hukum kepada warga yang melaporkan ke Panwaslih Deli Serdang. Hari ini pemeriksaan pertamanya, yang diambil keterangannya pelapor dan dua saksi," jelasnya saat ditemui usai mendampingi pelapor yang dimintai keterangan di Kantor Panwaslih Kabupaten Deli Serdang, Jalan STM, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

 

Taufiq mengatakan sebelumnya laporan ini disampaikan ke Bawaslu Sumut. Tapi karena lokasi kejadiannya ada di Deli Serdang, maka proses penanganannya di Panwaslih Deli Serdang. Dia menambahkan, pembagian suket itu bukan kewenangan calon gubernur dan kemudian dibagi-bagi saat masa kampanye.“Apakah itu salah, tergantung Panwaslih Deli Serdang. Tapi kita minta hal ini ditindak sesuai aturan,” katanya.

 

Muhammad Angga Putra warga Jalan Brigjen Katomso, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, mengakui mengetahui adanya pembagian dan penyerahan suket di Kecamatan Tanjung Morawa itu dari pemberitaan media. "Karena kami melihat pesta demokrasi zaman sekarang kenapa masih ada yang mengotorinya," ujarnya.

 

Oleh karena adanya itu, Angga merasa pesta demokrasi Pilgub Sumut ini tidak bersih lagi. "Makanya itu kami menginginkan Pemilu dan Pilgub Sumut yang bersih, sehingga kami mengadukan ke Panwaslih Deli Serdang," tegasnya. (BS05)

 


Tag:

Berita Terkait

Sumut Memilih

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Sumut Memilih

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Sumut Memilih

Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat

Sumut Memilih

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Sumut Memilih

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Sumut Memilih

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR