Beritasumut.com-Bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Sofyan Nasution - Hj Jamilah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Dalam gugatannya yang disampaikan pada Senin (26/3/2018) lalu, bakal paslon Sofyan Nasution - Hj Jamilah menuntut agar ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. PT TUN pun telah melaksanakan sidang pertama pada Rabu (28/3/2018) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPU Kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat. Sidang pertama ini dihadiri dua komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang yaitu Arifin Sihombing dan Lisbon Situmorang didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu dari bakal paslon Sofyan-Jamilah hanya dihadiri dua kuasa hukum yaitu Asril Arianto dan Bambang. Informasi diperoleh Kamis (29/03/2018), dalam gugatannya bakal paslon Sofyan-Jamilah menuntut agar PT TUN membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor : 46/PL.03-2-Kpt/1207/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018. Selain itu, Sofyan-Jamilah juga menuntut agar PT TUN memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang menerbitkan keputusan yang menetapkan mereka sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018. Sidang akan dilanjutkan pada 2 April 2018 dengan agenda pembacaan gugatan dari bakal paslon Sofyan-Jamilah dan jawaban KPU Kabupaten Deli Serdang. Bakal Calon (Balon) Bupati Deli Serdang, Sofyan Nasution mengatakan pihaknya membuat gugatan ke PT TUN pada Senin (26/03/2018) lalu. "Iya sidang pertama dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPU Kabupaten Deli Serdang sudah dilakukan. Intinya kita (Sofyan Nasution - Hj Jamilah) menuntut agar diloloskan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang," tegasnya. (BS05)