Beritasumut.com-Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Perencanaan, Nazir Salim Manik mengatakan pihaknya telah menerima data dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut mengenai jumlah tahanan. "Tahanan yang akan tetap menjadi warga binaan sampai 27 Juni 2018 atau saat pemungutan surat berjumlah 25.048 jiwa," kata Nazir, Selasa (27/03/2018). Disebutkannya, 25.048 warga binaan itu terdapat di 39 lapas, rutan dan cabang rutan yang ada di Sumut. Kata dia, data yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumut itu akan diteliti lebih jauh oleh KPU Sumut. "Apakah mereka sudah memenuhi syarat sesuai UU misalkan memilik NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga)," jelasnya. Data tersebut, bilang Nazir juga sudah dikoordinasikan ke KPU Kabupaten/Kota melalui surat resmi. "Ternyata Lapas, Cabang Rutan dan Rutan sudah koordinasi lebih dahulu kea KPU Kabupaten/Kota," sebutnya. Mantan Komisioner KPU Dairi ini mengatakan data yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumut itu akan dipisahkan atau dikategorikan sesuai domisili asal. "Kalau si Anak ditahan di Lapas Medan, tapi domisilinya Tebingtinggi, maka data itu akan diberikan ke KPU Tebingtinggi," bebernya. Selanjutnya, Nazir meminta agar KPU Kabupaten/Kota mengkonfirmasi data tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. "Kami berharap Disdukcapil merespon paling lambat 7 April 2018, jadi itu merupakan masa perbaikan daftar pemilih sementara. Karena penetapan DPSHP (Datar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), sekaligus DPT ditingkatk desa 8-10 April. Contoh si A adalah benar warga Siborong-borong yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta. Nanti keterangan Disdukcapil Tapanuli Utara memasukkan nama si A ke dalam DPSHP. Tanggal 8-10 April, si A akan dimasukkan ke dalam DPSHP oleh masing-masing PPS," jelasnya. Ketika jumlah DPSHP telah ditetapkan di Kabupaten/Kota maka akan diumumkan menuju DPT. "Tiga hari menjelang pemungutan suara, kami minta diuruskan pindah memilih dari Siborong-borong ke Lapas Tanjung Gusta," tegasnya. (BS07)