Beritasumut.com-Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh JR Saragih-Ance Selian, Senin (27/03/2018). Keputusan tersebut semakin menipiskan peluang JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI untuk berlaga di Pilgub Sumut. Meski memiliki upaya hukum lain, Ance Selian mengisyaratkan bakal menyerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Ance saat berorasi di depan pendukungnya yang sudah menunggu di depan gedung PT TUN. "Percayalah keadilan Tuhan adalah yang sesungguhnya, maka jangan kecewa dengan keadilan manusia. Kedamaian adalah segalanya," kata Ance. Kekecewaan yang dialami seluruh pendukung, kata Ance, turut dirasakan oleh JR Saragih dan dirinya. Namun, keputusan untuk bisa mengikuti Pilgub Sumut sepenuhnya ada di tangan KPU Sumut. "Tidak usah kecewa, kita masih muda, masih banyak waktu untuk bisa berbuat melayani masyarakat," ungkapnya. Ance menegaskan bahwa dirinya masih menjabat Ketua DPW PKB Sumut. Oleh karena itu, masih banyak peluang dan waktu untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Usai berorasi, Ance tidak secara tegas mengatakan bakal menempuh jalur kasasi usai permohonannya ditolak oleh PT TUN. "Ruang hukum masih ada, nanti kita lihat perkembangannya," ucap Ance sebelum memasuki mobilnya.(BS07)