Beritasumut.com-Meski sudah berstatus tersangka, JR Saragih masih memendam hasratnya untuk bisa bertarung di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Padahal, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu telah dua kali dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut. Hal ini disampaikan langsung JR Saragih kepada pendukungnya, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kantor Bawaslu Sumut, Senin (19/03/2018). Kepada pendukungnya, JR Saragih berpesan agar tidak mudah terpancing emosi, tidak mudah terprovokasi dan mengikuti aturan yang berlaku. "Saya sudah bisa pulang, tadi sudah dijelaskan semua kepada penyidik," kata JR Sagih. JR Saragih mengaku masih bisa menjalankan tugasnya sebagai Bupati Simalungun. "Mari kita tunggu keputusan PT TUN," pesannya lagi. Dia juga berharap agar permasalahan ijazahnya cepat selesai dan putusan itu memberikan rasa keadilan tidak hanya untuk dirinya akan tetapi untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara. Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengakui adanya pemeriksaan terhadap JR Saragih, akan tetapi mengenai materi dan hasil pemeriksaan dirinya tidak mengetahui karena itu kewenangan penyidik Sentra Gakkumdu. Hal yang sama juga disampaikan Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian. Dia enggan berkomentar banyak, dan menyarankan agar informasi dipertanyakan ke Bawaslu Sumut. (BS07)