Beritasumut.com-JR Saragih dan Ance Selian kembali dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut. Hal ini diputuskan KPU Sumut, karena JR Saragih melegalisir SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Padahal, dalam amar putusannya, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sumut mengintruksikan agar ijazah SMA JR Saragih yang dilegalisir. "Putusan (Bawaslu) jelas, yang dilegalisir itu ijazah SMA," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitoga, Kamis (15/3/2018). Benget enggan menanggapi kemungkinan adanya gugatan lanjutan yang akan dilakukan kubu JR Saragih."Kami hari ini melaksanakan keputusan Bawaslu dan menyelesaikannya. Hasilnya sudah kami sampaikan," jelasnya. Keputusan KPU Sumut itu langsung menuai protes dari pendukung JR Saragih-Ance yang sedari awal telah memadati gedung KPU Sumut. Bahkan massa membandingkan paslon lain yang menggunakan SKPI dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Sumut. "Kami protes, KPU Sumut tidak adil! Sihar Sitorus menggunakan SKPI malah diloloskan, sedangkan JR Saragih ditolak," teriak massa. (BS07)