Beritasumut.com-Gugatan pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih-Ance Selian (JR-ANCE) akhirnya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dalam sidang penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Sumut, Sabtu (03/03/2018). Sidang ini dihadiri Ketua Majelis Sidang Hardi Munthe, dua komisioner Bawaslu Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri serta pasangan JR Saragih-Ance selaku pemohon dan tergugat dari KPU Sumut sebagai termohon. Dalam sidang tersebut, Hardi membacakan amar putusan terkait gugatan JR-ANCE. Pertama, mengabulkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijasah, bersama-sama dengan termohon dan diawasi oleh Bawaslu Sumut. Ketiga, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik termohon yang telah dilegalisir ijasah ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon. Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. Kelima, terhadap amar putusan poin 2,3 dan 4 di atas, dilaksanakan paling lama 7 hari sejak putusan ini dilaksanakan termohon. Keenam, memerintahkan KPU Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU No 07/PL.03.3-KPT/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari dan menerbitkan SK baru bilamana hasil dari legalisir ulang fotokopi ijazah SMA pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketujuh, memerintah termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja setelag diputuskan."Terakhir, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," pungkas Hardi.(BS03)