Beritasumut.com-Pasangan calon H Ashari Tambunan - Drs M Ali Yusuf Siregar ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang merupakan satu-satunya bakal pasangan calon (paslon) yang Memenuhi Syarat. "Hasil rapat pleno menetapkan H Ashari Tambunan dan Muhammad Ali Yusuf Siregar menjadi pasangan calon yang Memenuhi Syarat," kata Ketua KPU Kabupaten Deliserdang, Timo Dahlia Daulay sembari mengetuk palu persidangan di Hotel Prime dan Resort Jalan Arteri, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (19/02/2018). Seperti diketahui, pada saat masa pendaftaran di KPU ada tiga bakal paslon yang mendaftar. Selain Ashari dan Yusuf juga ada dua bakal paslon lain yakni Mion Tarigan - Zainal Arifin serta Sofyan Nasution - Hj Jamilah yang maju melalui jalur perseorangan. Pihak KPU sebelumnya telah menjelaskan kalau kedua Bapaslon dan jalur perseorangan itu Tidak Memenuhi Syarat pencalonan. Saat ini kedua bakal paslon itu masih menunggu putusan dari Panwaslih Deli Serdang, lantaran masih mengajukan sengketa pemilihan. (BS05)