Beritasumut.com-Bakal calon (Balon) Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih-Ance Selian nampaknya tidak main-main dalam memperkarakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang mencoret namanya dalam penetapan peserta Pilgubsu 2018 mendatang. Melalui tim kuasa hukumnya, JR Saragih-Ance Selian akan menggugat keputusan KPU ke Bawaslu, Rabu (13/2/2018) besok."Kami keberatan atas keputusan hasil rapat pleno KPU Sumut No : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018. Makanya besok kami ajukan sengketa ke Bawaslu," kata Kuasa Hukum JR Saragih-Ance, Jhon Silitonga di kantor DPD Demokrat Sumut, Selasa (13/2/2018). Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Sumut, Ronal Naibaho berharap langkah hukum dilakukan sesuai jalur tahapan Pilkada. Dia bilang, gugatan bukan untuk mendiskreditkan lembaga manapun, namun melawan keputusan KPU yang keliru.“JR-Ance hanya meminta dan memperjuangkan keadilan. Sebab siapa yang tidak mendapat keadilan wajar menempuh jalur hukum dan itu diatur dalam undang-undang," sebut Ronal.(BS07)