Beritasumut.com-Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon Gubernur Sumut (Cagubsu) dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun ini dinyatakan gagal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Terkait kegagalan tersebut, Bupati Simalungun ini pun siap mendaftarkan gugatan dan meminta pendukungnya tetap tenang. "(Gugatan hukum) sesegera mungkin, mungkin besok," kata JR Saragih, seusai menghadiri pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di Hotel Mercure, Medan dilansir dari Merdeka.com, Senin (11/02/2018). Terkait ijazah SMA-nya yang menjadi persoalan, dia mengklaim sudah ada surat tertulis yang ditandangani langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta."Kita berikan semua," jelasnya. JR Saragih juga mempertanyakan keputusan KPU Sumut itu karena dia lolos dalam 2 kali pencalonannya sebagai calon Bupati Simalungun. "Orang KPU-nya sama-sama kok, kenapa saya bisa mencalon di 2015," tegas pensiunan perwira menengah TNI yang pernah bertugas di Paspampres. Selama ini, lanjutnya, dia mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai permasalahan syarat pencalonannya. "Masa perbaikan tidak ada pemberitahuan tentang ini," jelas JR Saragih. Menurutnya, dia tidak perlu lagi mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Kan sudah ini, ngapain lagi, ini kan tertulis," ucapnya sembari menunjukkan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya menjegal pencalonannya, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini tidak mau menjawab. "Saya nggak perlu jawab itu. Silakan teman-teman yang koreksi.Ada 2 juta lebih pencinta JR. Saya minta sama semua pencinta JR Ance, tetap kita melakukan yang terbaik, tidak boleh ada satu pun yang ribut," paparnya. Meski dinyatakan gagal, JR Saragih tetap meyakinkan pendukungnya bahwa hukum akan berjalan. "Biarkan hukum yang berjalan. Semua kita solid. Kita tidak perlu salahkan siapa-siapa. Biarlah nanti keputusan. Masih ada di atas manusia, Tuhan," katanya. Soal gugatan ke KPU, ini bukan kali pertama JR Saragih melakukannya. Saat Pilkada Kabupaten Simalungun pada 2015 lalu, gugatannya dimenangkan PTUN.Dia menggugat KPU yang membatalkan pencalonannya kembali sebagai Bupati Simalungun pada 6 Desember 2015, atau 3 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015. Pencalonan bupati petahana ini dibatalkan karena ternyata ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana. JR Saragih-Amran Sinaga kemudian tetap dapat mengikuti pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Mereka pun menang dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.(BS02)