Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan verifikasi ulang syarat dukungan perbaikan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Mion Tarigan - Zainal Arifin yang maju dari jalur perseorangan pada Jumat (02/02/2018). Verifikasi ulang ini sesuai dengan kesepakatan antara termohon (bapaslon) dan pemohon (KPU Kabupaten Deli Serdang) serta putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang. Selain melaksanakan verifikasi ulang syarat dukungan perbaikan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Mion Tarigan - Zainal Arifin, KPU Kabupaten Deli Serdang juga melaksanakan verifikasi administrasi syarat perbaikan pencalonan Sofyan Nasution - Hj Jamilah untuk mencari kegandaan, penyesuaian data antara B.1 KWK dan lampirannya. Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deli Serdang, Boby Indra Prayoga mengatakan untuk verifikasi ulang syarat dukungan perbaikan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Mion Tarigan - Zainal Arifin pihaknya melibatkan 30 orang tim verifikator. Sedangkan untuk verifikasi administrasi syarat perbaikan pencalonan Sofyan Nasution - Hj Jamilah pihaknya melibatkan 70 orang tim verifikator. "Setiap bapaslon menyediakan 20 orang saksi sesuai kesepakatan musyawarah antara bapaslon dan KPU Kabupaten Deli Serdang," kata Boby. Sementara Ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan - Zainal Arifin yang juga penghubung (LO) Alamsyah Saragih menerangkan pihaknya membawa 190ribu lebih fotocopy KTP dengan sebaran 21 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. (BS05)