Beritasumut.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah meminta pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan saingannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. Jika ditemukan adanya kampanye hitam (black campaign) dan suku, agama, KPU tak akan segan menjatuhkan sanksi. Menanggapi itu, Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting, menegaskan pihaknya akan membantu pihak KPU Sumut dalam mengawasi adanya kampanye hitam dan adanya penyebaran ujaran kebencian dan hoaks terkait Pilkada Sumut 2018. “Kita telah meningkatkan patroli di sosial media untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam dan ujaran kebencian serta hoax terkait Pilkada Sumut ini,” ujar Kombes Rina dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (26/01/2018). Sebagaimana diketahui, KPU Sumut telah menggelar rapat koordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan sejumlah jajaran pemangku kepentingan dalam Pilgubsu 2018 mendatang. Rapat koordinasi itu dihadiri tim pemenangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sumut, Petugas Unit Cyber Crime Polda Sumut, Komisi Informasi Publik dan kalangan media. Untuk tahapan Pilkada 2018, KPU Sumut akan terlebih dahulu melangsungkan rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 12 Februari dilanjutkan pengundian nomor urut kepada tiga pasangan calon pada 13 Februari 2018. Adapun ketiga pasangan calon yang bakal bersaing di Pilgub Sumut yakni Edy Rahmyadi-Musa Rajeckshah (Edy-Ijeck), Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. (BS02)