Beritasumut.com-Hari terakhir penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon pada Sabtu (20/1/2018), bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Mion Tarigan SE didampingi pasangannya Drs H Zainal Arifin mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang. Mion-Zainal tiba di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam sekira pukul 14.45 Wib didampingi Ketua Tim Sukses Alamsyah Saragih dan massa pendukung. Kedatangan mereka langsung diterima Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing dan Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang Rajudin Batubara di Aula KPU Kabupaten Deliserdang. Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deli Serdang Arifin Sihombing mengatakan jika ini merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dan akan ditutup pukul 00.00 Wib."Penerimaan penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon dibuka sejak 18 Januari 2018 pukul 08.00 Wib. Selain syarat pencalonan, ada syarat calon yang harus dipenuhi," kata Arifin. Arifin menerangkan syarat calon Mion yang harus diserahkan adalah surat keterangan tidak failid dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilih. Sementara syarat calon untuk Zainal yaitu LHKPN dari KPK, pajak lima tahun terakhir dan surat keterangan tidak ada tunggakan pajak selama lima tahun terakhir. Syarat calon sudah dipenuhi semua. Sementara untuk syarat pencalonan berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan On Line (Silon), mereka menyerahkan 147.922 fotocopy KTP dengan sebaran 21 Kecamatan dari sebelumnya 15 Kecamatan. "Jumlah ini sudah melebihi syarat yang harus mereka penuhi dari softcopy maka sekarang kita akan melakukan penghitungan hardcopy. Syarat minimal 87.496 fotocopy KTP," tegas Arifin. (BS05)