Beritasumut.com-Menjelang pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, masyarakat diharapkan agar segera melakukan perekaman data di Kantor Camat atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang. Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga pada Senin (20/11/2017) mengatakan pendataan DPT Pilkada Serentak Tahun 2018 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2017. "Pendataan DPT dilaksanakan bulan Desember Tahun 2107," kata Boby. Menurut Boby, jika warga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka sesuai Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati warga dapat menunjukkan Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil. "Kita (KPU Deliserdang) hanya bisa sebatas menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data karena tanpa perekaman data Surat Keterangan Pengganti KTP tidak bisa dikeluarkan," tandas Boby.(BS05)