Beritasumut.com-Semua tersangka yang ada di Polsek Medan Area dan Polsek lainnya, wajib didampingi yaitu dengan Pengacara Prodeo. Hal tersebut ditegaskan Pengacara Prodeo Polsek Medan Area Reno Ariska SH, Selasa (10/8/2021)Menurut Reno, proses penanganan perkara tindak pidana merupakan sebuah usaha dan kebijakan yang diakukan oleh pihak polisi, untuk mengungkapkan kasus yang ada. Namun dari setiap kasus yang masuk, belum pasti apakah semua kasus bisa cepat diselesaikan. Setiap proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan pun memiliki prosesnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Apalagi saat ini setiap tersangka yang kurang mampu memiliki hak untuk didampingi Pengacara Prodeo. "Sekarang di Mabes Polri, Polda, Polres, dan polsek wajib memakai Pengacara Prodeo untuk mendampingi semua tersangaka di setiap kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga : Nawal Lubis Dukung Pelestarian Permainan Tradisional di Sumut
Pengacara Prodeo, kata Reno, merupakan pengacara yang mendampingi semua tersangka yang ada di Polsek dan dibayar oleh negara, secara cuma-cuma."Jadi dananya ini dari kepolisian dan setiap tersangka yang ditahan di Polsek tidak dipungut biaya," jelasnya.Reno mengaku bangga sebagai Pengacara Prodeo. Meski begitu, dia tetap mengedepankan ketentuan dan proses yang sesuai dengan undang-undang agar setiap tersangka dapat pendampingan Pengacara Prodeo di setiap perkara yang ada.(BS04)