Beritasumut.com - Pemerhati kepolisian Agus Yohanes mendukung Polri untuk memberantas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang sedang marak dan merugikan masyarakat. Agus Yohanes mendorong Polri dalam memberantas pinjol ini, sama seperti melaksanakan operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar (Pungli).
"Kita mengapresiasi Polri untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal tersebut. Pasalnya, tidak sedikit di antara masyarakat yang sudah dirugikan," ucap Agus Yohanes kepada wartawan, Jumat (18/06/2021).
Agus Yohanes yang juga merupakan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (Marak) ini juga mendorong masyarakat supaya tidak takut untuk membuat pengaduan ke polisi terkait pinjol ilegal itu. "Jika pernah menjadi korban maka sebaiknya membuat pengaduan ke polisi. Tentunya polisi akan mengambil tindakan dengan adanya laporan pengaduan dari masyarakat," paparnya.
Baca Juga : Waspada, 86 Paltform Pinjaman Online Ini Ilegal
Menurut Agus, penindakan terhadap pelaku pinjol secara ilegal ini setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menjawab keresahan masyarakat.
[br] "Para pelaku dapat dijerat dengan tuduhan melakukan pemerasan dan penipuan. Saya meyakini jumlah orang yang menjadi korban sangat banyak di setiap daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan, telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal.
Telegram itu dikeluarkan setelah Polri mengungkap kasus penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat. Dalam kasus ini, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok. (BS04)