Beritasumut.com-Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Provinsi Sumut Ilyas Sitorus menegaskan bahwa Gubernur Sumut (Gubsu) Dr H Ir Tengku Erry Nuradi MSi, akan tetap memimpin Provinsi Sumut hingga masa jabatannya berakhir pada 13 Juni 2018 mendatang. Oleh karenanya, penempatan pelaksana tugas (Plt) Gubernur di Sumatera Utara yang disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri bukan saat masa jabatan Gubsu Erry Nuradi belum berakhir. "Sudah saya dengar informasi Plt itu. Tapi kan penempatan Plt itu setelah masa jabatan Bapak Gubernur berakhir. Bukan saat masa jabatan beliau belum berakhir seperti sekarang ini," ujar Ilyas kepada wartawan, Kamis (25/01/2018) saat ditanya terkait pernyataan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul akan ada dua perwira tinggi Polri yang bakal memimpin sementara di Provinsi Sumut dan Jawa Barat. Seperti diinformasikan, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menuturkan, terdapat dua perwira tinggi Polri yang bakal memimpin sementara di dua provinsi. Hal tersebut menurut Martinus disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dalam rapat pimpinan Polri di Jakarta, Kamis (25/01/2018). Dalam pengarahannya, Wakapolri menyampaikan bahwa ada dua perwira tinggi Polri yang dipercaya untuk memimpin sementara dua wilayah provinsi, yaitu provinsi Jawa Barat dan Sumatra Utara. Informasi ini, kata Martin, masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. "Informasi yang saya terima untuk provinsi Jawa Barat, pelaksana tugasnya akan diisi oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan. Dan untuk provinsi Sumatra Utara, direncanakan dijabat Irjen Martuani Sormin yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri saat ini," pungkasnya. (BS03)