Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan dan mengembangkan industri konten digital di Indonesia. Namun, kemajuan ini juga bisa berdampak pada semakin menyebarnya berita dan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoax. Media siber di Indonesia sepertinya menjadikan hal ini sebagai perhatian serius. Salah satunya dengan mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 18 April 2017 di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. AMSI dibentuk oleh 26 media pendiri, yang saat ini anggotanya sudah mencapai 143 media digital. Setelah mendaklarisakan secara nasional, berturut rangkaian deklarasi dilaksanakan di beberapa provinsi di Indonesia. Di Pulau Sumatera, Provinsi Riau merupakan AMSI yang pertama dideklarasikan di wilayah provinsi menyusul Sumatera Barat. Dan pada Kamis 9 November 2017, puluhan media siber di Sumut melaksanakan konferwil dan akan menjadi kepengurusan AMSI Sumut akan menjadi yang ketiga untuk wilayah di Pulau Sumatera. Kehadiran AMSI, salah satunya adalah menghadirkan konten-konten yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini didasari niat dari pendiri yang berasal dari media yang peduli peduli terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Patut diacungi jempol, mengingat kehadiran AMSI dapat menjadi penyejuk di kala merebaknya informasi atau konten-konten digital yang jauh dari kaidah jurnalistik dan cenderung menjadi pemicu konflik bagi pembaca. Semoga.*