Nusron Wahid dan Natalius Pigai Bahas Penataan Lahan Berbasis HAM

Herman - Rabu, 15 Januari 2025 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012025/_7652_Nusron-Wahid-dan-Natalius-Pigai-Bahas-Penataan-Lahan-Berbasis-HAM.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyambangi kantor Menteri ATR/BPN untuk bertemu Nusron Wahid membahas penataan lahan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Pada kesempatan tersebut Natalius hendak menyelaraskan data konflik tanah yang bersinggungan dengan HAM.Pigai mengatakan sewaktu dirinya berada di Komnas HAM, ia menerima laporan 2 ribuan konflik tanah. Ia menduga, saat ini ketika ia sudah menjabat sebagai menteri HAM akan ada peningkatan jumlah pengaduan konflik tanah."Kami selaraskan untuk menata, mengontrol, karena berdasarkan data yang masuk waktu saya di Komnas HAM, itu rata-rata konflik tanah itu hampir 2 ribuan setahun. Sekarang di Kementerian HAM juga mungkin akan juga mengalami peningkatan," kata Pigai kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu, (15/1/2025).Pada kesempatan tersebut Pigai menyinggung persoalan sertifikasi hak komunal atau hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat. Ia mengatakan saat ini masih banyak masyarakat adat yang belum mendaftarkan sertifikasi tanahnya."Problem sertifikasi komunal itu sekarang itu agak sedikit susah secara masif dijalankan. Karena sejauh pengamatan kami, saya, itu tingkat partisipasi masyarakat secara suka rela untuk mendaftarkan ke Kementerian ATR BPN itu susah," ujar Pigai.Menurut Pigai kesulitan tersebut terjadi karena banyak perorangan yang mengklaim tanah masyarakat adat. Padahal tanah tersebut harusnya disertifikasi sebagai kawasan milik adat."Justru di kawasan masyarakat adat, masyarakat komunal, setiap orang mengklaim punya dia. Padahal sesungguhnya itu punya kawasan adat," ujar Pigai."Sementara kawasan adat itu, andaikan mereka bersatu saja, misalnya masyarakat komunal atau kawasan masyarakat adat bisa diselesaikan," tambahnya[br] Nusron Wahid membeberkan kementeriannya saat ini akan mensertifikasi 3 juta hektar lahan hak masyarakat adat. Nusron berharap dalam waktu lima tahun sertifikasi itu dapat terselesaikan."Target kita untuk hak adat itu 3 juta hektar. Lebih banyak yang di kawasan hutan, kalau total klaimnya ya. Ini belum ada data pasti karena belum ada pendaftaran. Klaimnya hak adat itu totalnya hampir 10 juta. Tapi yang APL (areal di luar kawasan hutan negara) itu hanya sekitar 3 juta, 70 persennya mungkin ada di hutan," tutur Nusron."Semoga semoga lima tahun ini rampung. Ini bergerak terus, " tambahnya.(dtc)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Gol Javier Siverio Bawa PSMS Menang di Markas Adhyaksa

Politik & Pemerintahan

Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi dalam Sumur

Politik & Pemerintahan

Pesta Gol di Stadion Utama Sumut, PSMS Libas Persiku 6-0

Politik & Pemerintahan

Hadapi Persiku, PSMS Target Tiga Poin di Stadion Utama Sumut

Politik & Pemerintahan

PSMS Tertahan Sumsel United 2-2, Eko Purdjianto: Kami Lengah

Politik & Pemerintahan

Kendala Kabut Asap, Laga PSMS di Markas Sumsel United Dimajukan Jadi Sore