Cabup Madina Harun Minta MK Gugurkan Petahana gegara Telat Serahkan LHKPN

Herman - Senin, 13 Januari 2025 14:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012025/_967_Cabup-Madina-Harun-Minta-MK-Gugurkan-Petahana-gegara-Telat-Serahkan-LHKPN.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Pasangan calon Bupati-Wabup Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution menggugat hasil Pilkada Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut Cabup Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution terlambat menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.Hal itu disampaikan kuasa hukum Harun-Ichwan, Salman Alfarisi, dalam sidang perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (13/1/2025). Salman mengatakan penetapan pasangan calon Pilbup Mandailing Natal pada 22 September 2024 dan Saipullah baru menyerahkan tanda terima LHKPN pada 16 Oktober 2024."Paslon Nomor Urut 01 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi," kata Salman.Salman menuding pasangan Saipullah-Atika telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dia menilai pendaftaran pasangan Saipullah-Atika harus dinyatakan cacat formil."Pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk Pasangan Calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal," ujarnya.Salman mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pencalonan Saipullah-Atika. Namun, kata dia, KPU Madina tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.Dia juga menuding Saipullah-Atika yang merupakan petahana telah memanfaatkan jabatan mereka. Pemohon menuding Saipullah-Atika telah menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan kepadanya."Paslon nomor urut 2 juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Oktober 2024," jelasnya.Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Mandailing Natal. Selain itu, juga meminta untuk menetapkan pasangan Harun-Ichwan sebagai pemenang Pilbup Mandailing Natal."Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024," tuturnya.Berikut hasil Pilkada Madina 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU Madina:1. Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution: 97.488 suara2. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi: 98.429 suara.(dtc)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi

Politik & Pemerintahan

MK Sudah Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Tujuh Diantaranya Sumut

Politik & Pemerintahan

Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas

Politik & Pemerintahan

Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait

Politik & Pemerintahan

Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang

Politik & Pemerintahan

Gubernur Sumut Lantik Pj Bupati Samosir, Labuhanbatu dan Labusel