Pjs Walikota Pematangsiantar dan DPRD Ikuti Zoom Meeting dengan Kemendagri terkait Pembahasan Kewenangan Pimpinan Sementara

Herman - Minggu, 29 September 2024 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092024/_4593_Pjs-Walikota-Pematangsiantar-dan-DPRD-Ikuti-Zoom-Meeting-dengan-Kemendagri-terkait-Pembahasan-Kewenangan-Pimpinan-Sementara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS13

beritasumut.com - Pjs Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos MM bersama DPRD Kota Pematangsiantar mengikuti zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan kewenangan pimpinan sementara dalam memfasilitasi pimpinan DPRD. Zoom meeting diikuti dari Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/09/2024),Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian SSTP MSi memaparkan dalam pembahasan Ranperda P-APBD 2024, DPRD hanya bisa dilakukan ketika pimpinan DPRD sudah ada yang definitif, minimal wakil ketua. Ia mengutarakan pimpinan DPRD sifatnya kolektif kolegial. Usai pemaparan, Fernando membuka ruang diskusi.Terkait hal itu, Ketua Sementara DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH menyampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 Juli 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029.Ia menyampaikan, tugas pimpinan DPRD sementara ada empat, yakni memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan tata tertib, dan memfasilitasi untuk pimpinan definitif."Namun pada regulasi yang kita lihat, proses pembahasan anggaran ketika telah adanya alat kelengkapan DPRD, minimal dibentuk badan anggaran," sebutnya.Sehingga, sebut Timbul, DPRD tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pembahasan ketika alat kelengkapan terbentuk. Apalagi deadline waktu nota kesepakatan DPRD dengan Pemko harus terlaksana 30 September 2024."Ditambah lagi pembentukan alat kelengkapan, berkaitan definitifnya pimpinan DPRD," tandasnya.Sebelum menutup acara zoom meeting, Fernando mengutarakan pada prinsipnya pembahasan P-APBD 2024, suka atau tidak suka harus sesuai dengan ketentuan. Tidak bisa dilaksanakan setelah lewat dari 30 September 2024."Artinya, dalam pembahasan Ranperda P-APBD 2024 ada ketentuan, yakni siapa yang bahas dan soal bahasan waktu. Jika Perda P-APBD 2024 tidak terbentuk, maka ada Peraturan Kepala Daerah. Namun Peraturan Kepala Daerah ini ada batasan-batasan, tidak bisa sesuka hati," terangnya.[br] Sementara itu, Pjs Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos MM dalam arahan singkatnya menyampaikan pembahasan Ranperda P-APBD 2024 tergantung kesiapan DPRD Kota Pematangsiantar dengan deadline waktu yang telah ditentukan.Pada prinsipnya, ketika DPRD Kota Pematangsiantar tidak melakukan pembahasan, maka Pemko Pematangsiantar tetap melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."Pastinya akan tetap berkonsultasi dengan pemerintah atasan," sebut Matheos lewat zoom meeting.Hadir dalam zoom meeting ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para anggota DPRD, dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar.(BS13)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pj Sekdaprov Hadiri Paripurna Penetapan Calon Ketua DPRD Sumut 2024-2029

Politik & Pemerintahan

Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi

Politik & Pemerintahan

Bupati Nias Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD

Politik & Pemerintahan

Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029, Pj Bupati Langkat: Kolaborasi Demi Kemajuan Langkat

Politik & Pemerintahan

Pj Gubernur Hadiri Pengangkatan Pimpinan dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Sumut

Politik & Pemerintahan

Pjs Walikota Pematangsiantar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Bersama Jajaran Pemko Pematangsiantar