Walikota Pematangsiantar Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejari Pematangsiantar Bidang Datun

Herman - Selasa, 27 Agustus 2024 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082024/_5999_Walikota-Pematangsiantar-Tandatangani-Nota-Kesepakatan-dengan-Kejari-Pematangsiantar-Bidang-Datun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS13

beritasumut.com - Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Pricesely SH MH menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko dengan Kejari Pematangsiantar terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Kerja Wali Kota Lantai 2 Balai Kota, Senin (26/08/2024).dr Susanti Dewayani menyampaikan dalam menjalankan roda pemerintahan perlu ada pendampingan hukum agar bisa berjalan transparan dan akuntabel.Kejaksaan, kata dr Susanti, dapat membantu mengawal proyek strategis nasional daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum.“Nota Kesepakatan ini mencakup tiga hal, yakni konsultasi hukum, penertiban aset, serta penyelesaian piutang,” tutur dr Susanti.Sementara itu, Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely SH MH menerangkan, sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2004 dan UU No 11 Tahun 2021, di samping sebagai penuntut umum, dapat bertindak pula sebagai jaksa pengacara. Sehingga, bantuan hukum sebagaimana dimaksud yakni layanan di bidang perdata diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.[br] Dirinya berharap, dengan adanya Nota Kesepakatan, dapat membantu para perangkat daerah menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.“Sesuai undang-undang yang diatur, di samping kami sebagai penuntut umum, bisa bertindak sebagai jaksa pengacara yang memberikan beberapa pelayanan di berbagai bidang hukum," terangnya.Pada kesempatan tersebut, Jurist mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Nota Kesepakatan bersama Bidang Datun. "MoU Datun ini bisa berjalan atas kepercayaan Pemko Pematangsiantar, tentunya dengan output ataupun outcome nantinya," tandasnya.(BS13)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Hadiri Dialog Publik di Hotel Emerald Garden, Kapolrestabes Medan: RUU KUHP Pembaharuan dari Hukum Pidana

Politik & Pemerintahan

Cegah Jerat Hukum, Pemko Bersama Kejari Pematangsiantar Gelar Sosialisasi