Terima Laporan KI Sumut Pj Gubernur Sumut Tetap Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Herman - Sabtu, 23 Maret 2024 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032024/_7328_Terima-Laporan-KI-Sumut-Pj-Gubernur-Sumut-Tetap-Dukung-Keterbukaan-Informasi-Publik.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03

beritasumut.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin tetap mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Hassanudin saat menerima laporan tahunan Komisi Informasi (KI) Sumut Tahun Anggaran 2023, dan Program Kerja Tahun Anggaran 2024, serta rencana kerja program Tahun Anggaran 2025, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (22/03/2024).Keterbukaan informasi publik tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.“Itu hak masyarakat, karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga ada yang boleh dan tidak,” kata Hassanudin.Hassanudin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus juga menyampaikan, keterbukaan informasi publik akan berdampak pada peningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat lebih membuka ruang demokrasi di masyarakat, dan melengkapi proses demokratisasi yang sudah berjalan.Pada kesempatan itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, KI Porvinsi Sumut dilahirkan pada tahun 2012, sebagai lembaga baru. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumut, karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin oleh UU KIP.Menurutnya, gerakan masyarakat Provinsi Sumut terhadap keterbukaan informasi publik sudah sangat marak. Namun demikian tidak dibarengi dengan kesadaran badan publik untuk memberikan dukungan reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan informasi. Hal ini dapat dilihat pada data Sengketa Informasi di KI Sumut, sejak Tahun 2013 sampai dengan Maret 2024, sebanyak 1.647 perkara.“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis, dan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dampak lain dari keterbukaan informasi publik meningkatkan kualiatas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan. Selain itu menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisiensi sekaligus dapat mencegah praktek KKN,” ujarnya.Ia mengatakan kultur badan publik yang belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP dan aturan pendukungnya, menjadi tantangan ke depan bagi KI Sumut, untuk selalu bersinergi dengan badan publik. Kondisi kultur badan publik yang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi, sejalan pula dengan budaya masyarakatnya yang menerapkan budaya terbuka merupakan suatu tantangan tersendiri dalam pencapaian keterbukaan informasi di wilayah Sumut.(BS03)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

Politik & Pemerintahan

Sumut Duduki Peringkat 5 Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Politik & Pemerintahan

Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Dalam Ajang Komisi Informasi Awards 2024

Politik & Pemerintahan

Untuk Keempat Kalinya, Pemko Binjai Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik se-Sumut

Politik & Pemerintahan

Pemko Pematangsiantar Masuk 10 Besar Kategori Informatif Ajang Komisi Informasi Sumut Awards 2024

Politik & Pemerintahan

Pemko Medan Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik