Pemko Pematang Siantar Musnahkan Arsip dengan Retensi di Bawah 10 Tahun

Herman - Selasa, 22 Agustus 2023 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082023/_2712_Pemko-Pematang-Siantar-Musnahkan-Arsip-dengan-Retensi-di-Bawah-10-Tahun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS13

beritasumut.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan Pemusnahan Arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Arsip yang dimusnahkan yakni yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun (penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis) tahun 2023. Pemusnahan arsip berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/08/2023).Walikota Pematang Sian?ar dr Susanti Dewayani SpA yang menghadiri langsung pemusnahan arsip dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan Pemusnahan Arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.Menurut dr Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan.Wali Kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.“Arsip tidak hanya berhenti di situ saja. Arsip juga bisa bicara. Kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya,” tutur mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih ini.Pada kesempatan ini, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Siantar Utara.Sebelumnya, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar, Hamzah Fansuri Damanik SSTP, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan regulasi seperti Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021.Masih kata Hamzah, kegiatan ini untuk mewujudkan efisiensi perawatan arsip serta efektivitas fasilitas penyimpanan ruang arsip.[br] “Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang baik, sesuai kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan,” tutup Hamzah..Pemusnahan arsip dilakukan dengan bantuan mesin pencacah arsip dan disaksikan langsung oleh dr Susanti. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pemusnahan arsip oleh para OPD yang hadir.Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Administrasi Umum Drs Pardamean Silaen MSi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, para pimpinan OPD, dan para camat.(BS13)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Laksamana Putra Siregar Dilantik Sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan

Politik & Pemerintahan

Gubernur Sumut Harapkan PPRPI Galakkan Kembali Konsep Pembangunan Marsipature Hutanabe

Politik & Pemerintahan

Pemko Pematang Siantar Bahas Ranperwa Tata Naskah Dinas dan Ranperwa Kode Klasifikasi Arsip

Politik & Pemerintahan

Bakamla RI Gelar Bimtek Pengawasan Kearsipan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Minta Arsiparis di Pemko Medan Miliki Kemampuan Pengelolaan Arsip Dinamis

Politik & Pemerintahan

Sebanyak 2.292 Arsip Inatif Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Dimusnahkan