Dirut PUD Pembangunan Gerald Partogi Siahaan Diberhentikan

Herman - Rabu, 10 Mei 2023 08:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052023/_5773_Dirut-PUD-Pembangunan-Gerald-Partogi-Siahaan-Diberhentikan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS07

beritasumut.com - Pemko Medan mencopot Gerald Partogi Siahaan dari jabatan Dirut Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan. Pencopotan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Dewan Pengawas PUD Pembangunan. Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ditemui wartawan di lobi kantornya, Selasa (09/05/2023). “Hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Asisten Ekbang sebagai Dewan Pengawas PUD Pembangunan, saya sampaikan, per hari ini Dirut Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya,” ujar Bobby Nasution. Tentang siapa yang menggantikan Gerald, Pemko Medan belum menunjukkan pengganti ang defenitif. Untuk sementara, sebut Bobby Nasution, jabatan Direktur Utama PUD Pembangunan akan dilaksanakan oleh direktur yang ada di perusahaan milik Pemko Medan itu. Dalam kesempatan itu, Asisten Ekonomi Pembangunan, Agus Suriyono, selaku Dewan Pengawas PUD Pembangunan yang saat itu turut mendampingi Bobby Nasution, diminta untuk memaparkan alasan pemberhentian itu. Ditemui secara terpisah, Agus Suriyono, mengatakan, berdasarkan evaluasi dari Dewan Pengawas dan Inspektorat, jajaran direksi PUD Pembangunan tidak solid. “Kalau mau maju, kalau investor mau masuk, dan kita sendiri tidak solid kan jadi hambatan. Oleh karenanya dilakukan evaluasi, hasil akhirnya adalah memberhentikan Dirut Utama dan menunjukkan Pelaksana tugas dari lingkungan jajaran direksi,” sebutnya. Selain itu, lanjut Agus sesuai dengan peraturan, jajaran direksi haruslah kolektif. “Kalau tidak solid, sudah pasti melanggar peraturan daerah,” ungkap Agus. Ketidaksolidan ini, sebutnya, mengakibatkan kinerja yang tidak baik. Padahal, sebagai perusahaan milik Pemko Medan, PUD Pembangunan mempunyai proyeksi ke depan yang harus dicapai.(BS07)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Lantik 2 Direksi PUD Pembangunan, Ini Pesan Walikota Medan

Politik & Pemerintahan

PUD Pembangunan dan Gojek Melakukan Kerjasama Strategis Pengembangan Destinasi Wisata Kota

Politik & Pemerintahan

Pengurus Kadin Medan dan Direksi PUD Pembangunan Lakukan Audiensi ke Kapolrestabes Medan