Ganti Rugi Lahan Sport Centre, Pemprov Sumut Pastikan Seluruh Penggarap Masuk Daftar Nominatif dan Diberikan Kompensasi

Herman - Minggu, 26 Februari 2023 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022023/_9970_Ganti-Rugi-Lahan-Sport-Centre--Pemprov-Sumut-Pastikan-Seluruh-Penggarap-Masuk-Daftar-Nominatif-dan-Diberikan-Kompensasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03

beritasumut.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deliserdang, sudah dilakukan melalui putusan pengadilan (konsinyasi).Ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut. Selanjutnya Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.Atas kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay didampingi Sekretaris Zulkarnaen Nasution dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Julianus Bangun, menyampaikan bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/02/2023) lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi."Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre," ujar Kasatpol PP Sumut, di ruang kerjanya, Jumat (24/02/2023).Dalam keterangannya, Kasatpol PP Sumut menegaskan bahwa upaya pendekatan persuasif terus mereka jalankan agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali."Jadi konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintah dalam memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah," ujarnya.Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 Ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum.[br] Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian, melalui Sekretaris Ismail menjelaskan bahwa dari upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Pemerintah Provinsi telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp26,5 Miliar."Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil," kata Ismail.Hal itu, katanya, sebagaimana program pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum."Saat ini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap., termasuk kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani, juga sudah menerima (mengambil) ganti rugi ke Pengadilan Negeri Lubukpakam," jelasnya.(BS03)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Penanaman Pohon Serentak, Sumut Pilih Kawasan Sport Centre

Politik & Pemerintahan

Edy Rahmayadi mulai Bangun Venue Sport Centre Sumut, Targetnya Rampung Desember

Politik & Pemerintahan

Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre Dimulai Bulan Ini

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Klaim Pembayaran Ganti Rugi di Lahan Sport Centre Telah Sesuai Ketentuan

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Bayarkan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Islamic Center