Langkat Peringkat Ke-5 Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Herman - Jumat, 27 Januari 2023 12:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012023/_6041_-Langkat-Peringkat-Ke-5-Hasil-Penilaian-Penyelenggaraan-Pelayanan-Publik-dari-Ombudsman-RI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS12

beritasumut.com - Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH diwakili Sekda Langkat Amril SSos MAP hadiri acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Nomor 3, MedanSesuai dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor : B/0006/PC.01.04-02/I/2023 20 Januari 2023 serta Menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara Tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta. 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera utara hadir untuk menerima Hasil Penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang langsung di berikan kepada pejabat berwenang atau yang mewakili untuk menerima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut. Kabupaten Langkat meraih peringkat kelima (5) tingkat Provinsi dengan katagori Kelas Tinggi jumlah nilai 87,8. Pada kesempatan ini, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH melalui Sekda Langkat Amril SSos MAP hadir untuk menerima hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera.[br] Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, dalam sambutannya, menjelaskan 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat ke 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia. Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak ungkapnya. Dari penilaian terbagi menjadi 3 zona yakni Hijau, Kuning dan Merah. Ada pun data kabupaten kota yang menempati Zona di antaranya:ZONA HIJAU1. Bupati Deli Serdang 2. Bupati Humbang Hasundutan 3. Bupati Serdang Bedagai4. Walikota Tebing Tinggi5. Bupati Langkat6. Bupati Tapanuli Selatan7. Bupati Batu Bara 8. Bupati Nias9. Bupati Pakpak Bharat10. Bupati Simalungun11. Bupati Dairi12. Bupati Padang Lawas Utara13. Walikota Medan14. Bupati Tapanuli Utara15. Bupati Labuhan Batu UtaraZONA KUNING1. Bupati Samosir2. Bupati Nias Selatan3. Bupati Toba4. Bupati Asahan 5. Walikota Padangsidimpuan6. Bupati Padang Lawas7. Bupati Karo 8. Walikota Gunungsitoli9. Bupati Tapanuli Tengah10. Bupati Mandailing Natal11. Bupati Labuhan Batu 12. Walikota Pematangsiantar13. Bupati Nias BaratZONA MERAH1. Bupati Labuhan Batu Selatan2. Walikota Sibolga3. Walikota Tanjung Balai4. Bupati Nias Utara5. Walikota Binjai[br] Perwakilan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh daerah yang ada di Provinsi sumatra utara dapat berhadir di acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. "Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin," sebutnya. Hal ini untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat. "Namun kami sudah menghadap kepada bapak presiden dengan kinerja kami, beliau menugaskan agar nilai kepatuhan agar menjadi opini pelayanan publik seperti BPK yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," sebutnya. Turut hadir mendampingi Sekdakb Langkat: Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Langkat Beni Sukmaria Ginting, S. Kom, M. AP, Kabid IKP Dinas Kominfo Langkat M.Faisal, SE,M.Ikom, Analis Kebijakan Ahli Muda Pelayanan Publik Organisasi dan Tata Laksana Setda Langkat Syafriansyah.(BS12)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi

Politik & Pemerintahan

Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat

Politik & Pemerintahan

Permudah Akses Layanan untuk Masyarakat, Dinas PMPTSP Kota Binjai Akan Luncurkan MPP

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis

Politik & Pemerintahan

Sekda Langkat Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Digitalisasi Pemerintahan

Politik & Pemerintahan

Ada Balai Nikah dengan Berbagai Fasilitas Gratis di MPP Medan