Pemko Medan Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022-2042

Herman - Selasa, 15 Maret 2022 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032022/_1045_Pemko-Medan-Sosialisasikan-Perda-No-1-Tahun-2022-tentang-RTRW-Kota-Medan-Tahun-2022-2042.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS07

beritasumut.com - Pemko Medan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024. Sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Hotel Santika Dyandra, Selasa (15/03/2022).Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini di ikuti oleh para pimpinan OPD, Camat dan Lurah sekota Medan.Dalam sambutan tertulis Wali Kota Medan yang dibacakan oleh Sekda Kota Medan disebutkan beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini, pertama yakni Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro. Selain itu juga, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya ialah terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada dipuat kota. Padahal secara keruangan kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut di dukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan Pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City."Hal ini lah yang menjadi latar belakang dilakukanya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu, apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang dimana penataan ruang merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja," kata Sekda Kota Medan.Disamping itu lanjut Sekda lagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dimana proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia, salah satunya berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan. Oleh karena itu alokasi ruang terbuka hijau telah diupayakan semaksimal mungkin dalam Perda ini. "Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasaranan, sarana dan utilitas perumahan," sebut Sekda Kota Medan.Apalagi komitmen terhadap pemenuhan ruang terbuka hijau, sebut Sekda lagi juga telah tercantum dalam salah satu misi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yaitu Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota."Dalam kurun waktu dua tahun ini Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar," lanjutnya.[br] Untuk itu Sekda berharap agar Perda RTRW Kota Medan ini dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan, salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi di kota Medan namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau."Rencana tata ruang ini harus betul-betul di pikirkan secara matang guna mendongkrang potensi investasi di kota Medan. Oleh sebab itu saya berharap seluruh peserta dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat," harap Sekda.Dalam sosialisasi ini juga turut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya yakni Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Nuki Hariati, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Prov. Sumatera Utara, Nerita Hyrumape, dan Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar.(BS07)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemko Medan akan Tolak Pembangunan Gedung yang Tidak Sesuai Ketentuan Kawasan

Politik & Pemerintahan

Sekdaprov Pimpin Deklarasi Dokumen Final Pengaturan Ruang Perairan Pesisir di Sumut

Politik & Pemerintahan

Sekda: Semoga Jadi Dokumen Perencanaan Spasial Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Politik & Pemerintahan

Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Tandatangani Kesepakatan Batas Daerah

Politik & Pemerintahan

Lokasi Masuk Kawasan Cagar Budaya, Pemko Medan Bahas Rencana Investor Bangun Gedung 12 Lantai di Jalan Sudirman

Politik & Pemerintahan

Walikota Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Perubahan Perda RTRW