Sekda Kota Medan Buka Sosialisasi Statistik Infrastruktur Wilayah dan Statistik Sektoral

- Selasa, 14 Desember 2021 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122021/_811_Sekda-Kota-Medan-Buka-Sosialisasi-Statistik-Infrastruktur-Wilayah-dan-Statistik-Sektoral.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com - Satu Data Kota Medan adalah kebijakan penyelenggaraan tata kelola data Pemko Medan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan perangkat daerah melalui pemenuhan Prinsip Satu Data. Demikian dikatakan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman saat membuka kegiatan Sosialisasi Statistik Infrastruktur Wilayah dan Statistik Sektoral Kota Medan, Selasa (14/12/2021) di Hotel Aryaduta Medan.

“Prinsip Satu Data yaitu Data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, harus memiliki Metadata, harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, serta harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data,” sebut Sekda dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Medan, Enny Nuryani Nasution, Kepala Bappeda Medan, Benny Iskandar, serta diikuti segenap perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan itu.

Di awal sambutannya, Sekda menerangkan tentang ketentuan Satu Data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini, lanjutnya, merupakan acuan penyelengaraan tata kelola data pada lingkup pemerintahan. Satu Data Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. “Peraturan Presiden dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan,” sebut Sekda.

Baca Juga : Plt Kadis Kominfo Sumut : Data Statistik Sektoral Penting untuk Pembangunan Daerah

Sekda menjelaskan, dalam penyelenggaraan Satu Data Kota Medan terdapat 3 (tiga) peran, yaitu Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. BPS sebagai salah satu Pembina Data berperan antara lain untuk menetapkan standar data dan metadata yang berlaku lintas instansi berperan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, serta berperan dalam pembinaan data sektoral.

[br] Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan sebagai Walidata, lanjutnya, berperan antara lain untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta berperan untuk menyebarluaskan Data.

“Peran Walidata ini sangat strategis, untuk itu pada kesempatan ini, saya secara khusus mengingatkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan sebagai Walidata Pemerintah Kota Medan agar berperan aktif dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah tercantum pada Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan, yang salah satu tugasnya adalah memverifikasi data-data yang terkumpul pada Satu Data Kota Medan agar segera dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas,” pesan Sekda seraya menambahkan, selain sebagai Walidata Dinas Kominfo Kota Medan juga berperan sebagai Produsen Data.

Sekda juga mengatakan, seluruh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan adalah Produsen Data yang berperan menyampaikan data sesuai Prinsip Satu Data. Sebagai Produsen Data, selama ini Seluruh OPD baik secara sadar ataupun tidak telah melakukan kegiatan pengumpulan Data Statistik Sektoral. “Melalui kegiatan ini Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data dipertemukan untuk pertama kalinya dengan tujuan mengawali kolaborasi terwujudnya Satu Data Kota Medan. Tugas kita saat ini adalah untuk mulai mengelola Data Statistik Sektoral yang kita hasilkan sesuai peranan masing-masing. Saya berharap semua OPD agar dapat berpartisipasi aktif sebagai Produsen Data,” sebutnya.

Baca Juga : Realisasi Investasi Hingga September 2021 Capai Rp659,4 Triliun

Di akhir sambutannya, Sekda juga menyampaikan harapan agar cara ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada seluruh peserta mengenai Statistik Sektoral dan kaitannya dengan Satu Data Kota Medan. (BS09)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Kunker ke Singkawang, Menko AHY Hadiri Perayaan Cap Go Meh dan Cek Pembangunan Infrastruktur

Politik & Pemerintahan

Resmikan Terminal Ferry International Gold Coast, Menko AHY: Untuk Memperkuat Konektivitas

Politik & Pemerintahan

Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat