Pemerintah Tetapkan Kota Medan dan 14 Lainnya PPKM Darurat, Gubernur Edy Rahmayadi Tegaskan Persiapan Skema Pengawasan

- Jumat, 09 Juli 2021 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072021/_6138_Pemerintah-Tetapkan-Kota-Medan-dan-14-Lainnya-PPKM-Darurat--Gubernur-Edy-Rahmayadi-Tegaskan-Persiapan-Skema-Pengawasan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03

Beritasumut.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan, usai menggelar video conference (vidcon) bersama sejumlah kepala daerah. Atas hal itu, skema pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam vidcon tersebut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Medan juga masuk di dalamnya bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua, dimana penetapan ini sebagai langkah antisipatif.

Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali. Karena itu akan ada tindakan khusus, penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Tindak Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat

“Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang (di sini),” kata Gubernur, usai mengikuti Vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman No.41, Kota Medan, Jumat (09/07/2021).

[br] Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.

Dalam hal PPKM Darurat di 15 Kota, kata Edy, Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari Kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kesiapannya sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum pekan depan. Di antaranya seperti pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25%, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.

“Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan,” jelas Gubernur didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Walikota Medan Bobby Nasution dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito.

Baca Juga : Perketat PPKM, Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Tingkatkan Operasi Yustisi

Sedangkan terkait pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, Gubernur mengatakan setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan. Dirinya juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli 2021.

“Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah. Termasuk menegaskan kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

20.000 Peserta Fun Run 5K di Lapangan Merdeka Dilepas

Politik & Pemerintahan

Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Gubernur Bobby Tekankan Target Pembangunan Terukur

Politik & Pemerintahan

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Politik & Pemerintahan

Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Mulai Diperbaiki Oktober

Politik & Pemerintahan

Gubernur Bobby Bersama Wapres Pastikan Pemulihan Kesehatan Siswa yang Diduga Keracunan MBG di Karo

Politik & Pemerintahan

Wapres RI Gibran Kunjungan Kerja ke Karo