Wapres Dorong Instansi Pemerintah Segera Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

- Jumat, 02 Juli 2021 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072021/_4682_Wapres-Dorong-Instansi-Pemerintah-Segera-Lakukan-Penyederhanaan-Birokrasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin meminta instansi pemerintah yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi untuk segera menyelesaikannya. Pasalnya, penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja birokrasi.

Sebagai Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Wapres meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta semua instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis. Tujuannya, agar transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan dalam kerangka reformasi birokrasi dapat terwujud.

Salah satu yang dilakukan adalah percepatan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. “Hal ini memerlukan dukungan terhadap penataan organisasi berbasis kinerja. Di samping itu juga optimalisasi pengembangan kompetensi jabatan fungsional, dan mobilitas ASN [Aparatur Sipil Negara] yang agile atau lentur,” ujar Wapres dalam di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN Tahun 2021, Kamis (01/07/2021) secara virtual.

Baca Juga : Kementerian PANRB Terbitkan Pedoman Pengadaan CASN Tahun 2021

Wapres dilansir dari Setkab.go.id, Jumat (02/07/2021) mengatakan, penyederhanaan birokrasi dilaksanakan tidak hanya sekadar sebagai pemenuhan pada aspek teknis dokumentasinya saja. Namun harus menyentuh akar permasalahan dan perubahan paradigma yang memberikan kemungkinan ditemukannya berbagai terobosan, inovasi, atau pemikiran baru yang mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja pada organisasi pemerintah.

[br] “Indikator perubahan pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi dapat dinilai dari meningkatnya kesadaran ASN terhadap eksistensi serta fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI. Kesadaran ini juga harus terus ditingkatkan dan diimbangi dengan penerapan prinsip sistem merit yang menyeluruh,” ujarnya.

Wapres juga menekankan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, efisiensi dan transparansi. “Hal ini untuk menjaga agar pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal. Sementara bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun kariernya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan instansi pemerintah memerlukan ASN yang bisa berpikir ke depan, antisipatif dan juga dapat berpikir reflektif. “Diperlukan ASN yang berpikir reflektif dengan mengkaji ulang hasil pemikiran atau think again, dan berpikir secara horizontal serta lintas disiplin atau think across untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis,” ujarnya.

Baca Juga : Kemendikbud Susun Soal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan CPPPK 2021

Lebih lanjut Bima Haria mengatakan, sebagai upaya menerapkan berbagai kebijakan terkait pengelolaan SDM aparatur, diperlukan adanya dukungan teknologi informasi agar menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Pada rakornas tahun ini, BKN meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas. Ini merupakan aplikasi umum berbagi pakai nasional bidang kepegawaian.

[br] Dalam pembangunan Simpegnas, BKN bekerja sama dengan Kementerian PANRB dalam aspek kebijakan penggunaan aplikasi berbagi pakai, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam aspek dukungan infrastruktur, serta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dalam aspek standar keamanan.

Hadirnya Simpegnas akan mendukung terwujudnya target Satu Data Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI 2024-2029

Politik & Pemerintahan

Mabes TNI Kolaborasi dengan BKN Gunakan CAT Dalam Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI

Politik & Pemerintahan

Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin Serahkan Zakat melalui Baznas

Politik & Pemerintahan

Ketum DPP JBMI Arif Rahmansyah Marbun Sebut Falsafah Dalihan Na Tolu Modal Masyarakat Sumut Jaga Toleransi dan Nilai Pancasila

Politik & Pemerintahan

Wapres Kunker ke Sumut, Ma'ruf Amin : Demi NKRI Jangan Benturkan Agama dan Kebangsaan

Politik & Pemerintahan

Bakamla RI Raih BKN Award Terbaik Kategori Instansi Pengembangan Kompetensi