Wali Kota Medan Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

- Jumat, 30 April 2021 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042021/_3990_Wali-Kota-Medan-Ikuti-Rakor-Percepatan-Penegasan-Batas-Daerah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegasan Batas Daerah secara virtual dari Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jumat (30/04/2021).

Dalam rapat yang diikuti Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian selaku pimpinan rapat, menginstruksikan Gubernur membentuk tim yang diketuai Sekda atau Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah dan melakukan langkah percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas.Mendagri juga mendorong Bupati/Wali Kota Medanu ntuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah. Selain itu para kepala daerah juga diminta melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas ini.

Baca Juga : Pemerintah Perketat Penjagaan di Akses Masuk dan Perbatasan Wilayah Indonesia

Dalam rapat tersebut, Mendagri memaparkan status segmen batas daerah di Indonesia. Disebutkannya, total segmen batas daerah sebanyak 979, yang terbagi atas 165 segmen antarprovinsi dan 814 segmen antarkabupaten/kota. Dari 165 segmen antarprovinsi yang belum selesai adalah 27 dan dari 814 segmen antarkabupaten/kota yang belum selesai 234 segmen.“Total yang sudah selesai sebanyak 668 segmen, sedangkan belum selesai 311 segmen,” ucapnya. Manfaat ditetapkannya batas daerah, jelas Mendagri, adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan.

[br] Selain itu, penetapan batas daerah ini juga memberi kejelasan daftar pemilih pemilu maupun pilkada, kejelasan administrasi pertanahan, dan kejelasan perizinan pengelolaan Sumber Daya Alam.Mendagri juga mengatakan, penetapan batas daerah ini juga termasuk mandat UU Cipta Kerja yang salah satu tujuannya menciptakan lapangan kerja. Maka terbitlah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang ditetapkan 2 Februari 2021, yang menyebutkan bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.UU Cipta Kerja itu juga diikuti dengan terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah yang juga ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dalam PP ini dinyatakan, apabila selama lima bulan belum ada kesepakatan antarpemerintah daerah yang berbatasan, Mendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas paling lama satu bulan.Mengacu PP Nomor 43 Tahun 2021 itu, lanjut Mendagri, pemerintah daerah yang berbatasan harus sudah menemui kesepakatan batas daerah sebelum 21 Juli 2021. Jika tidak ada titik temu, maka Mendagri yang akan memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah tersebut.[br] Dalam Rakor itu, Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan memberikan penjelasan teknis percepatan penegasan batas daerah. Dia menjelaskan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah penyiapan dokumen, baik Undang-undang, DOB, PP, Perda, Peta Wilayah, Peta Dasar, dan Citra Satelit. Setelah itu dilakukan pelacakan wilayah, pengukuran penentuan posisi batas, dan pembuatan peta batas. Hal ini dilakukan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat dan Provinsi.Disebutkannya pula, adanya kesepakatan antardaerah kabupaten/kota yang berbatasan diusulkan bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur. Sedangkan kesepakatan antardaerah provinsi diusulkan bersama-sama langsung kepada Menteri. Dalam pemaparannya, Indra juga menyebutkan penegasan batas daerah Medan dan Deliserdang akan difasilitasi oleh Pemprov Sumut.Wali Kota Medan didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Sosial, Khairul Syahnan, Kadis Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang Kota, Benny Iskandar, dan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan, Rasyid Ridho, mengikuti pertemuan tersebut dengan penuh perhatian. Dia mencatat berbagai poin penting yang disampaikan Mendagri maupun Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.Wali Kota Medan juga tampak memberikan arahan kepada Kabag Tapem dan Kadis Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang Kota agar hasil rakor ini dapat diikuti dengan tepat dan sebaik-baiknya.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Kadin Sumut Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Pemulihan Pascabencana

Politik & Pemerintahan

Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional

Politik & Pemerintahan

Lanjutkan Program UHC-JKMB, Rico Waas Apresiasi Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM

Politik & Pemerintahan

Kunjungan Pertama Sebagai Gubernur, Bobby Nasution Serap Aspirasi Warga Samosir

Politik & Pemerintahan

Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur

Politik & Pemerintahan

Hari Pertama Ngantor, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Tugas Pemerintah Melayani Masyarakat