Menaker Dorong Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai ABK Perikanan di Kapal Asing

- Kamis, 15 April 2021 18:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042021/_7574_Menaker-Dorong-Tata-Kelola-Perlindungan-Pekerja-Migran-Indonesia-sebagai-ABK-Perikanan-di-Kapal-Asing.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI

Beritasumut.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi. Untuk meningkatkan pelindungan bagi para ABK, Kementerian Ketenagakerjaan terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dilansir dari Kemnaker.go.id, Kamis (15/04/2021).

Menaker Ida mengatakan, perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya. Oleh karenanya, saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.

Baca Juga : Nelayan Tanjung Balai Asahan Terima Baju Pelampung dari TNI-Polri

Menaker Ida menyatakan, RPP ini membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

[br] "Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," jelas Menaker Ida.

Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan, guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan.

Sementara itu, dalam seminar "Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing" yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative, di Jakarta, Rabu (14/04/2021), Kepala BP2MI Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pokok permasalahan sulitnya penanaganan ABK perikanan di Indonesia bermuaranya pada ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK.

Baca Juga : Kemlu Serah Terimakan Empat ABK Korban Penyanderaan Abu Sayyaf ke Keluarga

Hal ini menurutnya, dikarenakan masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing. "Kami punya harapan dari UU No.18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini, akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola baik bagi tata kelola maupun pelindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia. Kuncinya adalah jika sistem sudah kita buat dan diperkuat, maka kolaborasi dan koordinasi menjadi penting dalam menangani masalah awak kapal perikanan Indonesia," tegas Benny.

[br] Sebagai penutup, Menaker Ida mengapresiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI) yang concern terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi Pemerintah, selaku regulator, dalam menetapkan kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan di Kapal Berbendera Asing," pungkas Menaker Ida. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Politik & Pemerintahan

HUT ke-79 PMI, Pj Gubernur Ajak Seluruh Kabupaten/Kota Turut Bantu Majukan PMI Sumut

Politik & Pemerintahan

Jelang Hari Hepatitis, WALUBI Medan, PMI dan Vihara Satya Buddha Visudhi Marga Akan Mengadakan Donor Darah

Politik & Pemerintahan

Bakamla RI Evakuasi ABK Kapal Tanzania Terbakar di Perairan Pulau Timor

Politik & Pemerintahan

Pelantikan HIPMI, Pj Bupati Langkat Beri Pesan Khusus Kepada Pengurus

Politik & Pemerintahan

Pj Bupati Langkat Ajak HIPMI Kolaborasi Bangun Ruang Terbuka Hijau di 10 Kecamatan Kabupaten Langkat