Beritasumut.com-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Adlin Umar Yusri Tambunan membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform yang digelar di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, pertengahan pekan kemarin. Adlin Berharap agar 1000 bidang tanah milik masyarakat Sergai dapat tersertifikasi tahun ini.Wabup menyebut, salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah mekanisme redistribusi tanah yang baik. Hal ini, katanya, dapat berperan demi memperbaiki kualitas perekonomian.“Dengan adanya redistribusi tanah, maka pembagian tanah dapat dilakukan dengan menjamin dasar kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah tersebut,†jelasnya dilansir dari laman serdangbedagaikab.go.id, Minggu (28/03/2021).
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Susun Permen Pelaksana dari PP Undang Undang Cipta Kerja
Adlin melanjutkan, objek redistribusi tanah sendiri meliputi beberapa kategori yaitu tanah yang diperuntukkan bagi pertanian, non-pertanian, perorangan, kelompok masyarakat serta tanah untuk badan hukum. Sedangkan untuk prosesnya, Wabup menuturkan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui mulai dari penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, sidang panitia, pentapan objek dan subjek hingga penerbitan surat keputusan redistribusi tanah.Untuk mendukung redistribusi tanah ini, dirinya berharap agar seluruh Camat, Kepala Desa hingga Kepala Dusun dapat aktif melakukan pendataan dan indentifikasi objek serta subjek tanah dengan benar dan berkeadilan.[br] Wabup mengatakan, sebenarnya kegiatan ini merupakan agenda yang sudah direncanakan sejak tahun lalu namun terpaksa sementara ditunda akibat munculnya pandemi Covid-19.“Namun walau ditunda, kami mengimbau agar dalam penerapannya kini bisa didukung secara maksimal oleh seluruh pihak yang terlibat demi memenuhi hak masyarakat luas,†jelas Adlin.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai Joko Sutari SH menginformasikan kalau 1000 bidang tanah yang akan disertifikasi tersebar di 4 kecamatan yaitu Sei Bamban, Sei Rampah, Perbaungan dan Tanjung Beringin.“Lewat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini, Kepala Desa yang tanah masyarakatnya akan tersertifikasi dapat memastikan letak, status, luas, penggunaan dan penguasaan sesuai dengan rencana tata ruang dan kondisi tanah dengan clean dan clear,†tutup Joko.(BS09)