Pemko dan DPRD Kota Medan Setujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

- Selasa, 01 Desember 2020 19:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122020/_5487_Pemko-dan-DPRD-Kota-Medan-Setujui-Ranperda-Tentang-Penyelenggaraan-Kearsipan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (01/12/2020). Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan oleh Pjs Wali Kota Medan, Ir Arief Sudarto Trinugroho MT dan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang disampaikan Ketua Pansus Diyahul Hayati. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 9 fraksi.

Fraksi PDIP yang disampaikan Wong Chun Sen menjelaskan bahwa, penyelenggaraan kearsipan merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. Pemko Medan telah mengajukan Ranperda Kota Medan Tentang Kearsipan di Kota Medan dan telah dibahas secara bersama-sama oleh DPRD Kota Medan dan Pemko Medan melalui Pansus.

"Jadi hasil yang telah dibacakan oleh Ketua Pansus tadi bahwa pembahasan atas Ranperda penyelenggaraan kearsipan telah dilakukan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan kesempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan yang sah di bidang kearsipan," jelas Fraksi PDIP Wong Chun Sen.

Pjs Wali Kota Medan mengatakan, arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

"Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Pjs Wali Kota Medan.

Dijelaskan Pjs Wali Kota Medan, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.

"Berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mensahkan rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan," ungkapnya.

Dengan disetujui dan disahkannya Ranperda ini, Pjs Wali Kota Medan berharap dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Kemudian, lanjut Arief, Terjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaat arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem komprehensif dan terpadu.

Selanjutnya, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

"Sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, maka rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan yang telah disetujui bersama, maka Pemko Medan wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima rancangan peraturan daerah tersebut dari pimpinan DPRD Kota Medan melalui Sekretaris DPRD Kota Medan untuk selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan," pungkas Pjs Wali Kota Medan. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Politik & Pemerintahan

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Politik & Pemerintahan

Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan