Beritasumut.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR RI akhirnya menyepakati draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Suara, PKPU 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi dan 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon.
Selain menyepakati tiga PKPU, rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menyepakati penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) pada Pemilihan 2020. Sirekap nantinya digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi dan media publikasi bagi masyarakat.
Hadir dalam RDP ini, Ketua Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Viryan memaparkan secara bergantian isi dari draft perubahan PKPU tersebut.
Pada sesi paparan sendiri, KPU yang diwakili Evi Novida Ginting Manik menjelaskan tentang pasal maupun norma yang mengalami perubahan, baik yang mengalami penambahan maupun revisi mengikuti putusan lain semisal Mahkamah Konstitusi (MK). Dikesempatan berikutnya Hasyim Asy'ari juga menjelaskan pasal yang mengalami perubahan, seperti pasal yang membahas tentang perubahan nama formulir yang digunakan pada Pemilihan 2020.
Walaupun secara garis besar semua pihak mengapresiasi inovasi KPU ini, namun penerapannya hanya sebatas alat bantu dan sebatas sarana publikasi hasil pemilihan kepada masyarakat.
Arief Budiman meyakinkan jika Sirekap merupakan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dari KPU untuk penyelenggaraan pemilihan yang cepat, efektif, efisien dan ramah lingkungan."Sirekap mengubah tata cara pemilihan, khususnya rekapitulasi dari manual ke digital," ujarnya dilansir dari laman kpu.go.id, Minggu (15/11/2020).
Arief berharap melalui Sirekap ini kerja penyelenggara bisa lebih efisien dan menghindari kontak yang berlebihan dengan banyak orang mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19.(BS09)