Seleksi CPNS Kemenag 2019 Hasilnya 5.178 Peserta Lulus, Masa Sanggah 1-3 November

- Sabtu, 31 Oktober 2020 19:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102020/_4409_Seleksi-CPNS-Kemenag-2019-Hasilnya-5-178-Peserta-Lulus--Masa-Sanggah-1-3-November.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada Jumat (30/10/2020). Sekjen Kemenag, Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

“Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Nizar dilansir dari Kemenag.go.id, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020,” sambung Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Peserta harus menyertakan juga surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

"Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” tandasnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS pada 20 Agustus 2024

Politik & Pemerintahan

Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023

Politik & Pemerintahan

Menteri PANRB: Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Politik & Pemerintahan

Program Penyuluhan Agama, Kankemenag Karo Koordinasi dengan Dinsos Sumut

Politik & Pemerintahan

Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Segera Diumumkan

Politik & Pemerintahan

Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Madrasah Aliyah Negeri Dibuka 10 Januari