Pemutihan Denda PKB dan BBNKB dari Pemprov Sumut Dibuka Mulai 19 Oktober Sampai 14 November 2020

- Senin, 19 Oktober 2020 17:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102020/_3132_Pemutihan-Denda-PKB-dan-BBNKB-dari-Pemprov-Sumut-Dibuka-Mulai-19-Oktober-Sampai-14-November-2020.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 19 Oktober 2020 â€" 14 November 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan pada kegiatan konferensi pers di Gedung Samsat Medan Selatan, pertengahan pekan lalu. Turut hadir Sekretaris BPPRD Victor Lumbanraja, Kabid PKB Syaiful Bahri, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumut Ahmad Satiri serta Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra dan sejumlah wartawan.

Dalam paparannya, Riswan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya.,” ujar Riswan.

Dengan begitu, lanjut Riswan, masyarakat yang mungkin harus membayar denda PKB dan BBNKB karena penundaan tersebut, bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya. “Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” jelasnya.

Untuk penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 Triliun, baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp720,89 Miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 Triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 Miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu. Sementara soal pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat sendiri, akan buka setiap hari kerja, 6 hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan mulai Pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.

“Untuk menjaga pelaksanaan ini bisa berjalan baik dan lancar, kita sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala. Kemudian media informasi tentang protokol kesehatan serta pengaturan jumlah pengunjung,” terangnya.

Senada dengan itu, Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menyampaikan dalam pelaksanaannya di masa pandemi Covid-19, pihaknya mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.

Selain itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra, menjelaskan secara teknis bagaimana skema pelayanan di kantor Samsat yang ada agar tidak terjadi kerumunan warga yang datang untuk memenuhi kewajiban. Sebab di masa normal, kondisinya kerap didatangi masyarakat pemilik kendaraan.

“Kita sudah buat skema pelayanan, dimana protokol kesehatan tetap dijalankan seperti mewajibkan masker, mencuci tangan serta mengatur jarak pengunjung. Kita siapkan tempat tunggu bagi masyarakat yang datang. Sehingga kita bisa antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan,” jelasnya. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11

Politik & Pemerintahan

Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera

Politik & Pemerintahan

Gubernur Sumut Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

Politik & Pemerintahan

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

Politik & Pemerintahan

Jajaki Kerja Sama dengan SUCOFINDO, Pj Gubernur Sumut Sebut Ini Kerja Sama yang Strategis

Politik & Pemerintahan

Warga Asal Sumut Antusias Ikuti Temu Ramah Pemprov di Pesta Pulau Pinang