Pemilu 2020 Tetap 9 Desember, Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Minggu, 27 September 2020 08:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092020/_255_Pemilu-2020-Tetap-9-Desember--Ada-Sanksi-Bagi-Pelanggar-Protokol-Kesehatan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, bersama pemerintah (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP pada awal pekan kemarin menyimpulkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan 2020 tetap di 9 Desember.

Tidak adanya perubahan jadwal hari pencoblosan ini atas pertimbangan, pencermatan seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung yang dinilai masih sesuai dengan yang direncanakan dan pertimbangan masih terkendalinya situasi yang ada. "Namun dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dilansir dari laman kpu.go.id, Minggu (27/09/2020).

Kesimpulan lain yang juga disepakati pada RDP ini adalah meminta KPU RI untuk melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan dimasa bencana nonalam Covid-19. Beberapa yang diusulkan seperti pengaturan mengenai larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak seperti rapat umum, konser, arak-arakan; mendorong terjadinya kampanye melalui media daring; mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat kesehatan lain sebagai media kampanye; hingga penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi yang melanggar.

Selain itu juga diusulkan pengaturan tata cara pemungutan suara khususnya untuk pemilih berusia rentan Covid-19 serta pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui rekapitulasi berbasis elektronik (e-rekap/Sirekap).

Di poin lain kesimpulan RDP disebutkan bahwa Komisi II DPR RI meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian untuk mengintensifkan tugasnya masing-masing, terutama pada tahapan berikutnya yang berpotensi terjadi pelanggaran seperti penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga penyelesaian sengketa hasil.

Dan di poin terakhir kesimpulan ditekankan bahwa melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP secara terperinci, terukur dan berkelanjutan akan meminta penjelasan Satuan Tugas Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 di setiap daerah yang menyelenggarakan pemilihan guna mencegah munculnya klaster baru.

Hadir mengikuti jalannya RDP, secara langsung Mendagri Tito Karnavian, Anggota KPU RI Ilham Saputra, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Viryan. Sementara dari Bawaslu RI Ketua Abhan, Anggota Rahmat Bagja, Mochammad Afifudin. Dan dari DKPP Ketua Muhammad.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Politik & Pemerintahan

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Politik & Pemerintahan

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Politik & Pemerintahan

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Politik & Pemerintahan

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Politik & Pemerintahan

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi