Pemko Medan Ikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tahun 2020, Kemenpan-RB: Pemerintahan Bersih dari Praktek KKN

- Kamis, 25 Juni 2020 19:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062020/_7087_Pemko-Medan-Ikuti-Sosialisasi-Reformasi-Birokrasi-Tahun-2020--Kemenpan-RB--Pemerintahan-Bersih-dari-Praktek-KKN.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tahun 2020 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara Video Conference, Kamis (25/06/2020).Sosialisasi ini digelar, agar Pemerintah Daerah lebih memahami Pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek KKN. Melalui Command Center, Plt Wali Kota Medan diwakili Asisten Umum, Renward Parapat mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tahun 2020 yang dipimpin Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KEMENPAN-RB, Jufri Rahman. Turut hadir juga mengikuti Sosialisasi, Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Gelora KP Ginting.Dijelaskan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KEMENPAN-RB, Jufri Rahman, bahwa Kemenpan-RB baru saja menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024. "Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025, dimana dalam perpres tersebut mengamanatkan Kementerian PANRB untuk menyusun road map operasional grand design reformasi birokrasi setiap lima tahun," ujarnya dilansir dari Pemkomedan.go.id, Kamis (25/062020).Road Map 2020-2024, sambung Jufri, dalam penyusunannya bersifat implementatif dibandingkan dengan formalitas. "Artinya penyusunan strategi diarahkan untuk menjawab permasalahan yang sebenarnya terjadi dilapangan. Selain itu dalam road map ini program dan kegiatan didesain agar dapat diimplementasikan sampai dengan unit kerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah," jelasnya.Jufri mengungkapkan, pelaksanaan reformasi birokrasi ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek KKN. "Reformasi birokrasi juga mendorong setiap kementerian/ lembaga /pemerintah daerah agar manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, reformasi birokrasi mendesak kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture set harus terus didorong agar birokrasi mampu menunjukan performa/kinerjanya," ungkapnya.Untuk mewujudkan hal tersebut, dijelaskan Jufri, kesuksesan reformasi birokrasi merupakan tanggungjawab segenap elemen pemerintahan, dan harus disadari serta dibangun bersama oleh seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah di Indonesia, tanpa kecuali dalam mewujudkan visi Indonesia maju. Sementara itu, Asisten Umum Renward Parapat, mengungkapkan Pemerintah Kota Medan siap mengikuti dan mengimplementasikan Peraturan Menteri PANRB No 25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024 dalam menjalankan Pemerintahan. "Diharapkan dapat lebih menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek KKN," harapnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Politik & Pemerintahan

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Politik & Pemerintahan

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan